Header Ads

Sidang Praperadilan, Hakim AS Menangkan Iklan Anti-Islam

Ambisi organisasi American Freedom Defense Initiative untuk memasang iklan anti-Islam di bis Metro Detroit nampaknya akan terwujud, setelah hakim pengadilan distrik AS, Denise Hood memenangkan gugatan mereka terhadap Southeastern Michigan Transportation Authority (SMART), dalam persidangan praperadilan, pekan kemarin.

Organisasi anti-Islam yang berbasis di New York itu menggugat SMART karena pengelola Metro Detroit itu menolak pemasangan iklan anti-Islam di bis-bis mereka, yang diajukan oleh American Freedom. Dalam sidang praperadilan, Hood menyatakan SMART telah melanggar amandemen pertama dan ke-14 konstitusi AS karena menolak iklan tersebut. Keduabelah pihak akan kembali bertemu di pengadilan pada 11 April mendatang.

Tokoh American Freedom, Pamela Geller mengungkapkan kegembiraannya atas hasil sidang praperadilan tersebut. "Ini merupakan kemenangan besar, bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk Amendemen Pertama, dan merupakan sanggahan langsung bagi mereka yang mengklaim bahwa saya penghasut, atau mengatakan bahwa para pengacara saya 'penghasut' karena telah mewakili saya," tulis Geller di situs American Freedom.

Padahal iklan yang ingin dipasang organisasi Geller di bis-bis Metro Detroit, jelas-jelas menunjukkan kebenciannya terhadap Islam dan Muslim. Dalam iklan itu tertulis "Fatwa on your head? Leaving Islam? Got questions? Get Answers!". Iklan itu ditujukan untuk orang-orang yang ingin meninggalkan agama Islam.

Aktivis Muslim di Detroit--salah satu kota di AS yang paling banyak komunitas Muslimnya--Dawud Walid mengatakan, organisasi American Freedom jelas sedang menyebarluaskan islamofobia. "Geller terlibat dalam tindakan yang bertujuan menimbulkan ketakutan ini," kata Direktur Eksekutif Council on American-Islamic Relations (CAIR) wilayah Michigan.

Victor Begg, seorang pengacara muslim menambahkan, apa yang dilakukan Geller dan kelompoknya merupakan contoh lain dari organisasi-organisasi penyebar kebencian yang mengambil keuntungan dari Amandemen Pertama.

"Al-Quran menegaskan 'tidak ada paksaan dalam agama Islam', jadi mereka yang ingin keluar dari Islam, bebas melakukannya," tukas Begg, salah seorang penasehat di CAIR-Michigan. (ln/IW/eramuslim.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.