Puluhan Ulama dan Tokoh Masyarakat Lamongan Tolak Kriminalisasi Ulama dan Pembubaran HTI
“HTI beraktivitas dakwah, kok dibubarkan. Jika ormas Islam dibubarkan, berarti menghentikan aktivitas dakwah dan ajaran Islam. Kita tolak rencana pembubaran ormas Islam, terutama HTI”, ujar Ust Ramiso, M.Ag, ketua takmir masjid Al Ma`ruf, dalam sambutan Liqo Syawal Ulama ( LSU ).
LSU yang diselenggarakan di Masjid Al Ma`ruf Desa Pataan, Sambeng, Kabupaten Lamongan pada ahad pagi 9 Juli 2017, dihadiri tokoh, ulama, dan asatidz. Seide dengan Ust. Ramiso, mubaligh muda dari sambeng Ust. Riyanto memberikan pendapat, tidak menyetujui pembubaran HTI, walaupun dirinya bukan anggota HTI.
Sependapat pula Ust. Disan, Mubaligh dari Sambeng yang menyatakan amalan umat akhir zaman adalah meyakini kebenaran walaupun diikuti sedikit orang, termasuk menolak kriminalisasi ulama, dan pembubaran HTI. Tak kalah pula pernyataan Ust. Nasikan, mubaligh dari Mantup yang berpendapat HTI banyak memberikan pemahaman tentang Islam, dan HTI selalu tertib dalam aksi unjuk rasa. Tapi aneh kok malah dibubarkan?
Di lain tempat, Forum Silaturrahmi dan Halal Bihalal, bersama ustadz,kyai, ulama dan tokoh masyarakat di masjid Dusun Mendogo, Desa Sudimoro, Glagah pada Senin malam, 10 Juli 2017. Dalam sambutan Kepala Dusun, Kusnadi mengatakan, kita sudah masuk zaman edan. Informasinya sudah sangat bebas. HTI yang beraktivitas dakwah, justru dibubarkan.
Sementara Ustdz Khamim dari Glagah mengatakan Indonesia sudah terjadi hukum rimba, sehingga ulama dikriminalkan dan organisasi dakwah pun dibubarkan.[] [htipress/www.al-khilafah.net]
Tidak ada komentar