Yusril: Pemerintah Melawan Hukum Bila Bubarkan HTI Tanpa Patuhi UU Ormas
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah melawan hukum bila membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa mematuhi tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
“Nah, pemerintah sama sekali belum melakukan tahapan-tahapan tersebut kepada HTI. Jadi kalau pemerintah itu langsung membubarkan tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur melalui UU Ormas No 17 Tahun 2013 itu langkah pemerintah pasti melawan hukum. Dan kalau dibawa ke pengadilan, kemungkinan besar pemerintah akan dipersalahkan,” ujarnya dalam konferensi pers Deklarasi Tim Pembela HTI (TP-HTI): 1000 Advokat Bela HTI, Selasa (23/5/2017) di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta.
Tahapan yang harus ditempuh pemerintah sesuai UU tersebut sebagai berikut. Pertama, melalui pendekatan persuasif. Kedua, memberikan peringatan sampai tiga kali. “Lalu kemudian penghentian kegiatan sementara. Kalau toh masih juga, kemudian pemerintah meminta izin pengadilan untuk membubarkan ormas yang bersangkutan,” bebernya.
Yusril juga menegaskan berbagai upaya untuk melarang kegiatan HTI di berbagai daerah pun sebagai bentuk melawan hukum. “Perlu saya sampaikan kepada publik sampai sekarang HTI belum dibubarkan. Jangan salah paham, bias pemberitaan, mispersepsi, karena di daerah-daerah ada berbagai instansi yang melarang kegiatan-kegiatan HTI. Langkah itu, langkah yang melawan hukum.[][htipress/www.al-khilafah.net]
Tidak ada komentar