Benarkah Hizbut Tahrir Mengingkari Kemaksuman Para Nabi?
Tanggapan atas Tulisan KH. M. Najih Maimoen: Membongkar Penyimpangan Hizbut Tahrir, dll. Sub Bab: Konsep Mengingkari Ishmah Al-Anbiya’
Oleh : Azizi Fathoni K
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لله وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاه . وَبَعْد
Sambil memohon pertolongan kepada Allah ‘azza wa jalla, al-faqir katakan:
Pada bagian sub bab terkait kritik terhadap Hizbut Tahrir dalam buku berjudul “Membongkar Penyimpangan Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, MTA, LDII, dan Ma’had Zaitun”, Kyai Najih Meimoen selaku penulis di antaranya mencantumkan judul:
“Konsep Mengingkari ‘Ishmah Al-Anbiya`”[i]
Al-faqir katakan: Judul tersebut rasanya kurang pas, karena yang menjadi pendapat HT (Hizbut Tahrir) adalah bahwa para nabi tidak maksum sebelum diutusnya mereka menjadi nabi atau rasul atau sebelum masa kenabian, bukan tidak maksum secara mutlak. Sehingga lebih tepatnya apabila ditulis dengan redaksi:
“Konsep Mengingkari ‘Ishmah Al-Anbiya` sebelum Masa Kenabian”
Karena sudah maklum kiranya dan menjadi perkara yang telah disepakati bersama bahwa para nabi adalah maksum setelah kenabian mereka atau setelah mereka menjadi nabi. Sebagaimana diungkapkan oleh al-Imam al-Ushuli Abu al-Hasan al-Amidi (w. 631 H) dalam kitab ushulnya, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm:
وَأَمَّا بَعْدَ النُّبُوَّةِ فَالِاتِّفَاقُ مِنْ أَهْلِ الشَّرَائِعِ قَاطِبَةً عَلَى عِصْمَتِهِمْ عَنْ تَعَمُّدِ كُلِّ مَا يُخِلُّ بِصِدْقِهِمْ فِيمَا دَلَّتِ الْمُعْجِزَةُ الْقَاطِعَةُ عَلَى صِدْقِهِمْ فِيهِ مِنْ دَعْوَى الرِّسَالَةِ وَالتَّبْلِيغِ عَنِ اللَّهِ تَعَالَى .
“Adapun setelah kenabian, maka telah ada konsensus oleh segenap ulama ushul atas kemaksuman mereka dari sengaja melakukan apa saja yang dapat menciderai kebenaran mereka pada apa yang ditunjukkan oleh mukjizat yang meyakinkan atas kebenaran mereka di dalamnya, berupa klaim kerasulan dan penyampaian risalah dari Allah ta’âlâ.”[ii]
Dan dalam hal ini HT tidak menyalahi ijmak ulama Ahlussunnah barang sehelai rambut pun, bahwa para nabi adalah maksum setelah kenabian mereka. Disebutkan dalam kitab yang diadopsinya, al-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz I:
وَالْحَقُّ أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ طَلَبُ فِعْلِهِ أَوْ طَلَبُ تَرْكِهِ جَازِماً -أَيْ جَمِيْعَ الْفُرُوْضِ وَالْمُحَرَّمَاتِ- هُمْ مَعْصُوْمُوْنَ بِالنِّسْبَةِ لَهَا ، مَعْصُوْمُوْنَ عَنْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ ، وَعَنْ فِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ ، سَوَاءٌ أَكَانَتْ كَبَائِرَ أَوْ صَغَائِرَ . أَيْ مَعْصُوْمُوْنَ عَنْ كُلِّ مَا يُسَمَّى مَعْصِيَّةً وَيَصْدُقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ مَعْصِيَّةٌ ...
“Pendapat yang benar adalah bahwa setiap apa saja yang tuntutan pelaksanaan atau meninggalkan nya bersifat tegas (jâzim[an]) –artinya seluruh kewajiban dan keharaman–, maka berkenaan dengan itu mereka (para nabi dan rasul) adalah maksum. Mereka maksum dari meninggalkan kewajiban, dan maksum dari melakukan keharaman. Sama saja baik itu dosa kecil maupun dosa besar. Artinya, mereka maksum dari setiap apa yang disebut maksiat dan yang dibenarkan sebagai kemaksiatan. ...”[iii]Sampai pada bagian awal redaksi yang dicuplik oleh Kyai Najih Maimoen yang berbunyi:
إِلَّا أَنَّ هَذِهِ الْعِصْمَةَ لِلْأَنْبِيَاءِ وَالرُّسُلِ إِنَّمَا تَكُوْنُ بَعْدَ أَنْ يُصْبِحَ نَبِيّاً أَوْ رَسُوْلاً بِالْوَحْيِ إِلَيْهِ .
“…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka.”[iv]
Selanjutnya, setelah mengutip perkataan al-Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani terkait pendapat HT dalam topik yang sedang dikritisi, yang berbunyi:
إِلَّا أَنَّ هَذِهِ الْعِصْمَةَ لِلْأَنْبِيَاءِ وَالرُّسُلِ إِنَّمَا تَكُوْنُ بَعْدَ أَنْ يُصْبِحَ نَبِيّاً أَوْ رَسُوْلاً بِالْوَحْيِ إِلَيْهِ . أَمَّا قَبْلَ النُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ عَلَيْهِمْ مَا يَجُوْزُ عَلَى سَائِرِ الْبَشَرِ ، لِأَنَّ الْعِصْمَةَ هِيَ لِلنُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ .
“…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa ('Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja”[v]
Kyai Najih Maimoen kemudian menuliskan paragraf yang menimbulkan kesan seakan telah terjadi konsensus (ijmak) ulama Ahlussunnah akan kemaksuman para nabi sebelum masa kenabian mereka:
“Para ulama Ahlussunnah telah sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan luar biasa. Dari sini diketahui bahwa Allah SWT tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina, khianat, kebodohan dan kebohongan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur kehinaan atau tidak, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya baik sengaja atau tidak.”[vi]
Seraya beliau mengutip perkataan al-Imam Muhammad bin Ahmad al-Dasuki (w. 1230 H) dalam kitabnya Hasyiah Ummil Barahin:
قَوْلُهُ وَالْأَمَانَةُ : الْمُرَادُ بِهَا حِفْظُ ظَوَاهِرِهِمْ وَبَوَاطِنِهِمْ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَكْرُوْهَاتِ وَالْمُحَرَّمَاتِ ، سَوَاءٌ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ صَغَائِرَ أَمْ كَبَائِرَ ، كَانَتْ تِلْكَ الصَّغَائِرُ صَغَائِرَ خِسّةٍ كَسَرِقَةِ لُقْمَةٍ وَتَطْفِيْفِ كَيْلٍ ، أَوْ صَغَائِرَ غَيْرِ خِسّةٍ كَنَظْرٍ لِامْرَأَةٍ أَوْ لِأَمْرَدٍ بِشَهْوَةٍ ، كَانَتْ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَوْ بَعْدَهَا ، عَمْدًا أَوْ سَهْوًا .
“Yang dimaksud dengan amanat mereka adalah keterjagaan lahir dan batin mereka dari terjerumus dalam hal-hal yang makruh dan haram, baik hal-hal yang haram itu berupa dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa-dosa kecil tersebut berupa dosa-dosa kecil yang hina seperti mencuri sesuap nasi dan mengurangi takaran, atau dosa kecil yang tidak hina seperti memandang (dengan sengaja dan menikmatinya) perempuan atau amrad (laki-laki ganteng) dengan syahwat, baik sebelum kenabian atau sesudahnya, baik disengaja atau lupa”[vii]
Hal tersebut kemudian dipertegas dengan paragraf penutup beliau di akhir kritikannya dalam topik ini:
“Jadi, dengan berpijak terhadap pendapat an Nabhani bahwa para nabi boleh jadi melakukan perbuatan dosa apa saja sebelum menjadi nabi sebagaimana layaknya manusia biasa, Hizbut Tahrir telah ikut andil dalam menyebarluaskan epidemi virus liberalisme di tengah-tengah umat Islam diantaranya dengan jalan tidak mengakui kemaksuman para nabi. Kalau dibiarkan ini sangat berbahaya.”[viii]
Al-faqir katakan: klaim ijmak tersebut kiranya perlu ditinjau ulang, atau dirinci lebih lanjut terkait apa maksudnya, kemaksuman sebelum kenabian kah atau setelahnya. Juga siapakah ulama yang menyebutkan adanya ijmak akan kemaksuman mereka sebelum kenabian tersebut, mengingat kutipan dari kitab Hasyiyah Ummil Barohin tidak menyebutkannya.
Karena berbeda dengan kemaksuman nabi setelah kenabiannya yang telah disepakati ulama Ahlussunnah sebagaimana disinggung di awal, perihal kemaksuman nabi sebelum kenabiannya adalah perkara yang diperselisihkan (mukhtalaf fîh), bahkan di antara ulama Ahlussunnah sendiri. Berikut al-faqir kutipkan penjelasan al-Imam al-Amidi masih dalam kitab yang sama:
الْمُقَدِّمَةُ الْأُولَى . فِي عِصْمَةِ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ ، وَشَرْحِ الِاخْتِلَافِ فِي ذَلِكَ وَمَا وَقَعَ الِاتِّفَاقُ مِنْ أَهْلِ الشَّرَائِعِ عَلَى عِصْمَتِهِمْ عَنْهُ مِنَ الْمَعَاصِي وَمَا فِيهِ الِاخْتِلَافُ .
أَمَّا قَبْلَ النُّبُوَّةِ ، فَقَدْ ذَهَبَ الْقَاضِي أَبُو بَكْرٍ وَأَكْثَرُ أَصْحَابِنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الْمُعْتَزِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ عَلَيْهِمُ الْمَعْصِيَةُ كَبِيرَةً كَانَتْ أَوْ صَغِيرَةً ، بَلْ وَلَا يَمْتَنِعُ عَقْلًا إِرْسَالُ مَنْ أَسْلَمَ وَآمَنَ بَعْدَ كُفْرِهِ .
وَذَهَبَتِ الرَّوَافِضُ إِلَى امْتِنَاعِ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْهُمْ قَبْلَ النُّبُوَّةِ ; لِأَنَّ ذَلِكَ مِمَّا يُوجِبُ هَضْمَهُمْ فِي النُّفُوسِ وَاحْتِقَارَهُمْ وَالنُّفْرَةَ عَنِ اتِّبَاعِهِمْ ، وَهُوَ خِلَافُ مُقْتَضَى الْحِكْمَةِ مِنْ بَعْثَةِ الرُّسُلِ ، وَوَافَقَهُمْ عَلَى ذَلِكَ أَكْثَرُ الْمُعْتَزِلَةِ إِلَّا فِي الصَّغَائِرِ .
“Mukadimah Pertama, Tentang Kemaksuman Para Nabi ‘Alayhimus Salam, dan penjelasan adanya ikhtilaf dalam hal tersebut, serta apa saja di antara kemaksiatan yang disepakati oleh ulama ushul akan kemaksuman mereka di dalamnya dan apa saja yang di dalamnya terdapat ikhtilaf.
Adapun sebelum kenabian, maka al-Qadhi Abu Bakar[ix], mayoritas sahabat kami (ulama Syafi’iyyah), dan banyak dari kalangan muktazilah berpendapat bahwasannya tidak tertutup kemungkinan bagi mereka melakukan kemaksiatan, baik dosa besar maupun kecil. Bahkan secara logika tidak tertutup kemungkinan akan diutusnya orang yang berislam dan beriman sebelum tadinya kafir.
Sedangkan kalangan Rafidhah berpendapat bahwa tertutup kemungkinan bagi mereka akan hal itu semua sebelum kenabian. Karena itu diantara apa yang meniscayakan kehancuran diri, kehinaan, dan memicu kebencian orang untuk mengikuti mereka. Hal itu bertentangan dengan tujuan diutusnya para rasul. Mayoritas muktazilah sejalan dengan mereka dalam hal ini kecuali terkait dosa-dosa kecil.”[x]
Dan al-Imam al-Amidi sendiri termasuk mereka yang berpendapat akan ketidak maksuman para nabi sebelum masa kenabian. Beliau mengatakan:
وَالْحَقُّ مَا ذَكَرَهُ الْقَاضِي ; لِأَنَّهُ لَا سَمْعَ قَبْلَ الْبَعْثَةِ يَدُلُّ عَلَى عِصْمَتِهِمْ عَنْ ذَلِكَ، وَالْعَقْلُ دَلَالَتُهُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى التَّحْسِينِ وَالتَّقْبِيحِ الْعَقْلِيِّ، وَوُجُوبِ رِعَايَةِ الْحِكْمَةِ فِي أَفْعَالِ اللَّهِ تَعَالَى، وَذَلِكَ كُلُّهُ مِمَّا أَبْطَلْنَاهُ فِي كُتُبِنَا الْكَلَامِيَّةِ .
“Dan yang benar adalah apa yang dinyatakan oleh al-Qadhi (Abu Bakar al-Baqillani); dikarenakan tidak ada dalil sam’i sebelum masa kenabian yang menunjukkan akan kemaksuman mereka dari hal tersebut. Sementara akal, penunjukannya sebatas berdasarkan penilaian baik dan buruk menurut akal semata, dan keharusan memelihara hikmah yang terkandung dalam perbuatan-perbuatan Allah ta’ala. Dan itu semua di antara yang telah kami bantah di dalam kitab-kitab kami tentang ilmu kalam.”[xi]
Bahkan, berdasarkan keterangan yang dikutip oleh al-Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) dalam kitab ushul-nya al-Bahr al-Muhîth, pendapat HT ini tergolong sejalan dengan pendapat mayoritas ulama, di mana beliau juga termasuk mereka yang menganggapnya sebagai pendapat terkuat. Beliau mengatakan:
أَمَّا قَبْلَ النُّبُوَّةِ ، فَقَالَ الْمَازِرِيُّ : لَا تُشْتَرَطُ الْعِصْمَةُ ، وَلَكِنْ لَمْ يَرِدْ فِي السَّمْعِ وُقُوعُهَا . وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ : الصَّوَابُ عِصْمَتُهُمْ قَبْلَ النُّبُوَّةِ مِنْ الْجَهْلِ بِاَللَّهِ وَصِفَاتِهِ ، وَالتَّشْكِيكِ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ ، وَقَدْ تَعَاضَدَتْ الْأَخْبَارُ عَنْ الْأَنْبِيَاءِ بِتَبْرِئَتِهِمْ عَنْ هَذِهِ النَّقِيصَةِ مُنْذُ وُلِدُوا ، وَنَشْأَتِهِمْ عَلَى التَّوْحِيدِ وَالْإِيمَانِ . وَنَقَلَ ابْنُ الْحَاجِبِ عَنْ الْأَكْثَرِينَ عَدَمَ امْتِنَاعِهَا عَقْلًا ، وَأَنَّ الرَّوَافِضَ ذَهَبُوا إلَى امْتِنَاعِهَا ، وَنَقَلَهُ غَيْرُهُ عَنْ الْمُعْتَزِلَةِ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُوجِبُ هَضْمَهُ وَاحْتِقَارَهُ ، وَهُوَ خِلَافُ الْحِكْمَةِ ، وَالْأَصَحُّ قَوْلُ الْأَكْثَرِينَ، وَمِنْهُمْ الْقَاضِي .
“Adapun sebelum kenabian, al-Imam al-Maziri berkata: tidak disyaratkan adanya kemaksuman, akan tetapi tidak ada dalam dalil sam’i informasi akan terjadinya hal tersebut. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: yang benar adalah adanya kemaksuman mereka sebelum masa kenabian dari hal ketidak-tahuan akan Allah beserta sifat-sifat-Nya, dan keragu-raguan terkait hal itu. Banyak hadits yang saling menguatkan tentang bahwa mereka terbebas dari sifat kurang ini sejak dilahirkan, dan mereka tumbuh dalam ketauhidan dan keimanan. Sementara Ibnu Hajib meriwayatkan pendapat dari mayoritas ulama bahwa menurut akal kemungkinan tersebut tidak tertutup. Dan bahwasannya kalangan Rafidhah berpendapat akan tertutupnya kemungkinan tersebut, dan yang lain meriwayatkan pendapat ini dari Muktazilah; karena hal itu akan menghancurkan dan menghinakan dirinya. Dan itu bertentangan dengan tujuan diutusnya mereka. Dan yang paling benar adalah pendapat mayoritas ulama, yang di antaranya adalah al-Qadhi (Abu Bakar al-Baqillani).”[xii]
Tidak jauh dari keterangan di atas, al-‘Arif Billah al-Syaikh Yusuf bin Isma’il al-Nabhani (w. 1350 H), yang tidak lain adalah kakek dari pendiri HT sendiri, menerangkan dalam kitab beliau berjudul al-Asâlîb al-Badî’ah fî Fadhl al-Shahâbah wa Iqnâ’ al-Syî’ah.
وَلَا يَخْفَى أَنَّ عِصْمَةَ النَّبِيِّيْنَ غَيْرُ مُتَّفَقٍ عَلَيْهَا عِنْدَ جَمِيْعِ الْفِرَقِ الْإِسْلَامِيَّةِ . بَلْ قَالَ بَعْضُ الْخَوَارِجِ وَالْمُعْتَزِلَةِ بِعَدَمِ عِصْمَتِهِمْ فِي سِوَى التَّحْرِيْفِ وَالْخِيَانَةِ بِالتَّبْلِيْغِ ، فَهُمْ مَعْصُوْمُوْنَ مِنْهُمَا بِالْإِجْمَاعِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِمْ لِظَوَاهِرِ الْآيَاتِ وَالْأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ بِارْتِكَابِهِمْ بَعْضَ الذُّنُوْبِ ، وَإِنْ كَانَ الْمُحَقِّقُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْعُلَمَاءِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالشِّيْعَةِ أَيْضًا مُتَّفِقِيْنَ عَلَى عِصْمَتِهِمْ مِنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ الْكَبَائِرِ وَالصَّغَائِرِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ وَبَعْدَهَا ، وَأَوَّلُوْا جَمِيْعَ مَا وَرَدَ فِي حَقِّهِمْ مِنْ ذَلِكَ . نَعَمْ مَذْهَبُ جُمْهُوْرِ أَهْلِ السُّنَّةِ عَدَمُ عِصْمَتِهِمْ مِنَ الذُّنُوْبِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ ، وَيَحْمِلُوْنَ مُعْظَمَ مَا وَرَدَ مِنْ ذَلِكَ فِي حَقِّهِمْ عَلَى وُقُوْعِهِ مِنْهُمْ قَبْلَ النُّبُوَّةِ .
“Bukan hal yang rahasia bahwa perihal kemaksuman para nabi tidak disepakati oleh seluruh kelompok-kelompok Islam. Melainkan sebagian Khawarij dan Muktazilah berpendapat bahwa mereka tidak maksum selain dalam hal pendistorsian dan pengkhianatan dalam penyampaian risalah. Para nabi –shalawâtullâhi ‘alayhim– maksum dalam dua hal tersebut secara ijmak, oleh karena adanya ayat dan hadits yang secara zhahir menunjukkan mereka melakukan sejumlah dosa. Meski para muhaqqiq dari para imam ulama Ahlussunnah dan juga Syi’ah bersepakat akan kemaksuman mereka dari segala dosa, besar maupun kecil, sebelum dan sesudah kenabian. Dan mereka menakwil semua dalil yang berkenaan dengan mereka dalam hal tersebut. Ya, mayoritas Ahlussunnah berpendapat mereka tidak maksum dari dosa sebelum kenabian, dan mereka memahami kebanyakan dalil yang berkenaan dengan hal tersebut bahwa itu mereka lakukan sebelum kenabian.”[xiii]
Berdasarkan penjelasan demi penjelasan di atas, maka tidak benar dan berlebihan kiranya menyebut pendapat HT di sini adalah pendapat yang mengandung ajaran Liberalisme, apalagi dianggap sebagai pendapat yang berbahaya. Karena pendapat yang diikuti HT di sini merupakan pendapat para Imam di atas (al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, al-Maziri, al-Amidi, al-Zarkasyi), Jumhur Syafi’iyyah menurut keterangan al-Amidi, Mayoritas Ulama pada umumnya menurut keterangan Ibnu Hajib, dan Jumhur Ahlussunnah menurut keterangan al-Syaikh Yusuf bin Isma’il al-Nabhani. Apakah berani kita menganggap beliau-beliau bukan Ahlussunnah, berpaham Liberal dan berbahaya? Tentu tidak, dan kita berlindung kepada Allah menyebut mereka dengan sebutan yang sedemikian ini.
Semoga tulisan ini sekaligus menjadi pelajaran agar kita sangat amat berhati-hati saat melemparkan tuduhan. Yang sedianya boleh jadi dengan niat baik dan demi kebaikan bersama, namun karena kurang hati-hati atau terlanjur diliputi rasa tidak suka terhadap suatu kelompok tertentu yang kemudian berpengaruh pada kurangnya sikap adil, yang terjadi justru sang penulis jatuh kepada fitnah atau tuduhan keji terhadap saudaranya sendiri. Na'udzubillâhi min dzâlik.
Ghafarallâhu lî wa lahu wa li-sâ`iril muslimîn.. âmîn [www.al-khilafah.org]
----------
[i] H. Muhammad Najih Maimoen. 2013. Membongkar Penyimpangan Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, MTA, LDII, dan Ma’had Zaitun. (Rembang: Perc. Al-Anwar Sarang Rembang). Hlm 17
[ii] Abu al-Hasan al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm. (Beirut: al-Maktab al-Islami). vol 1 hlm 170
[iii] Taqiyuddin al-Nabhani. 2003. al-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah. (Beirut: Dar al-Ummah). vol 1 hlm 134
[iv] Ibid. vol 1 hal 135
[v] Ibid.
[vi] H. Muhammad Najih Maimoen. Opcit. hlm 18
[vii] Muhammad bin Ahmad al-Dasuki. Hâsyiah Ummil Barâhin. hal 173
[viii] H. Muhammad Najih Maimoen. Opcit. hlm 21
[ix] Beliau adalah al-Qadhi Abu Bakar Muhammad bin al-Thayyib al-Baqillani al-‘Asy’ari al-Maliki (w. 403 H)
[x] Abu al-Hasan al-Amidi, Opcit. vol 1 hlm 169
[xi] Ibid. hlm 170
[xii] Badruddin al-Zarkasyi. 1994. al-Bahr al-Muhîth fî Ushûl al-Fiqh. (Kairo: Dar al-Kutubi) vol 6 hlm 13
[xiii] Yusuf bin Isma’il al-Nabhani. al-Asâlîb al-Badî’ah fî Fadhl al-Shahâbah wa Iqnâ’ al-Syî’ah. (Mesir: al-Maktabah al-Maimaniyyah). hlm 177.
Tidak ada komentar