Header Ads

Astaghfirullah! Baca Al Qur’an dianggap Melanggar HAM

Kepala Divisi Hukum dan HAM pada kantor Kementrian Wilayah Hukum dan HAM Jateng, Agus Anwar menilai Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banjarnegara yang mengatur tentang baca Al Qur’an sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Perda ini dianggap melanggar HAM jika mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.


“Sebuah perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Dan sebagai salah satu negara yang telah ikut meratifikasi Universal Declaration of Human Right, Indonesia telah mengeluarkan undang-undang tentang HAM tersebut”, kata Agus Anwar dalam Forum Group discussion (FGD) Rencana Aksi HAM di aula dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, pada hari jum’at 23 Nopember 2012 yang lalu.

Menurutnya, negara Indonesia memang merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Namun hal itu tidak dapat menjadi alasan bagi sebuah pemerintah daerah untuk dapat menerapkan aturan yang sifatnya hanya membela kepentingan mayoritas dengan mengabaikan minoritas serta aturan tersebut mengabaikan nilai-nilai universal.

Sebagai muslim yang baik tentu kita sangat kecewa dengan adanya berita ini. Sungguh keterlaluan argumen yang disampaikan oleh pegiat HAM tersebut. Kalau membela kepentingan mayoritas tidak dibenarkan, maka lebih tidak dibenarkan lagi jika pemerintah berpihak pada kepentingan minoritas. Lagi pula perda baca Qur’an hanya dikhususkan buat orang-orang muslim yang mayoritas saja, dan tidak mungkin diberlakukan juga untuk non muslim.

Justru tindakan oknum pegiat HAM ini merupakan pelanggaran HAM berat karena menghalangi kebebasan orang-orang muslim dalam beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhannya.  Kaum muslimin membutuhkan perda ini demi perbaikan masyarakat menuju masyarakat yang agamis dan berakhlak mulia. Jika suatu masyarakat memiliki akhlak mulia, pasti jauh dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. [harian-banyumas/syariah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.