Header Ads

Anggota DPR Boleh Mabuk-mabukan?

Jakarta - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir menyatakan, tak ada larangan bagi para wakil rakyat untuk meminum minuman alkohol hingga mabuk.

Namun syaratnya, sang anggota DPR yang mabuk tersebut tidak melanggar ketertiban umum. Jika yang bersangkutan mabuk tapi tak mengganggu maka tidak perlu dipersoalkan.

"Kalau mabuk saja tidak ada sanksinya, tapi kalau dia menganggu kepentingan umum baru ada sanksinya," terangnya. Namun demikian, Nudirman menegaskan kalau BK belum bisa menindaklanjuti kasus Noura.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VI DPR RI Noura Dian Hartarony (NDH) membantah kabar yang menyebutkan dirinya meminum minuman keras sehingga mabuk di salah satu klub malam. "Nggak benar sama sekali kalau saya dikatakan mabuk-mabukan dan sampai naik ke meja segala," kata Noura, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Politisi berparas cantik ini menduga ada pihak yang ingin menjatuhkannya karena dirinya sedang membongkar kasus korupsi. "Saya sering ada ancaman, karena kasus yang sedang saya tangani, kasus korupsi," ujar Noura saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Noura mengatakan dirinya sendiri sangat alergi dengan alkohol karena mengidap penyakit maag. "Bagaimana bisa saya mabuk-mabukan sampai naik ke atas meja sama sekali. Juga apakah saya akan mencelakakan diri saya sendiri karena saya nyetir mobil dalam keadaan mabuk," terangnya. (inilah.com)


Apa yang tidak boleh di negara ini? berzina tidak kena hukum, narkoba tidak mengapa asalkan di bawah 1 gram, mabuk-mabukkan bagi anggota DPR tidak masalah, asalkan tidak mengganggung ketertiban umum..
Kebaikan dan Kesejahteraan hanya di bawah naungan Syari'at dan Khilafah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.