Header Ads

Stigmatisasi Negatif Dibalik Isu NII

Isu NII bisa menimbulkan asosiasi yang berdampak pada gerakan Islam lainnya. Citra buruk Islam bisa muncul.

Pernahkah Anda perhatikan bagaimana isu NII ini muncul ke permukaan? Isu NII ini kembali dihembuskan oieh media massa hampir bersamaan dengan munculnya isu terorisme, khususnya menyangkut bom buku.

Kedua isu bermuara pada satu hal yang sama yakni Islam. Wajar bila kemudian ada yang menduga isu ini sengaja digulirkan lagi untuk mendiskreditkan Islam. Soalnya, sebenarnya isu NII KW9 ini sudah lama, bertahun-tahun dan tidak pernah menjadi perhatian. Mungkinkah, isu ini untuk memperlancar pembahasan RUU Intelijen yang sedang dibahas di DPR?

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto tak menampik adanya kemungkinan tersebut. Saat ini wacana penerapan syariat Islam secara kaffah memang sedang marak di Indonesia suatu hal yang wajar muncul di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan ada kebebasan menyatakan pendapat. "Akibatnya masyarakat jadi takut dan phobia kalau mendengar negara Islam, karena terbayang penculikan, hipnotis, cuci otak. Jadi gagasan negara Islam tidak tumbuh secara wajar, dan banyak mengalami pendiskreditan,"tambahnya.

Ia menjelaskan, pada tataran tertentu, khususnya di kalangan masyarakat awam, gerakan-gerakan Islam memang sulit dihindarkan dari pengasosiasian. "Yang kita khawatirkan ada akibat pendiskreditan, mungkin jadi phobia terhadap misalnya bila diajak pengajian” jelas Ismail.

Ia berharap masyarakat bisa cerdas melihatnya. Menurutnya, NII KW 9 ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan prinsip Islam. "Ketika mereka menggunakan cara-cara penculikan, mengumpulkan dana dengan menghalalkan segala cara, lalu disebut tidak ada kewajiban shalat lima waktu dan puasa, ini kan jadi aneh dan kontradiktif,"terang Ismail.

Namun kenapa kasus NII ini dibiarkan dan didiamkan pemerintah? Muncul spekulasi jangan-jangan NII KW9 sengaja dipelihara dan ketika diperlukan isu ini dimunculkan. "Kan jadi muncul spekulasi, apakah ini untuk memuluskan RUU intelijen. Karena ada gerakan-gerakan seperti ini maka menunjukkan intelijen lemah, dan harus diperkuat kewenangannya melalui UU," kata Ismail.

Mantan anggota NII KW9 Al Chaidar, menjelaskan NII KW9 adalah NII palsu. Menurutnya, NII yang asli tidak melakukan cuci otak, tidak melakukan penculikan, tidak memeras orang, dan tidak menyesatkan orang. "Yang mela¬kukan itu semua adalah NII yang palsu buatan pemerintah,"katanya kepada Media Umat.

NII KW9, ungkapnya, lahir dari tangan Ali Moertopo. Saat itu Ali Moertopo menjabat sebagai Ketua Opsus (Operasi Khusus) di era awal pemerintahan Soeharto. Desepsi terhadap NII ini dimulai sejak tahun 1971.

Ia menjelaskan, tujuan membuat NII palsu ini untuk menjelek-jelekkan yang asli. "Itu namanya program desepsi,"jelas Al Chaidar yang selama enam tahun rnengikuti gerakan NII. Anggota NII KW9 ini, lanjutnya, dijerat dan disiksa habis-habisan, baik secara finansial dan kultural, seperti disuruh untuk menipu, mencuri, dan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan prinsip NII asli. Tindakan tersebut rnerusak hubungan sosial orang-orang yang terjebak itu dengan rnasyarakat.

Akhirnya setelah sadar, orang-orang yang terjebak ini pun merasa kapok, jera dan tidak mau lagi mendengar ide-ide tentang negara Islam. "Itulah tujuan pemerintah membuat NII palsu ini, karena pemerintah merasa tersaingi ideologinya, digerogoti oleh ideologi Islam”, tandasnya.

------------------------------------------------------------

SEPAK TERJANG DAN KARAKTER NII KW9

NII KW9 bergerak cukup lama di bawah tanah. Namun bukan berarti gerakannya tak terdeteksi sama sekali. Selama ini mereka melakukan aktivitas yang menunjukkan jati diri ciri khas gerakan ini. Berikut di antaranya.

• Dalam mendakwahi calon anggotanya mata sang calon ditutupi rapat. Penutup itu baru akan dibuka ketika mereka sampai ketempat tujuan.

• Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah bahkan boleh dibilang tidak memilki ilmu agama. Sehingga para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang dinul Islam. Padahal kebanyakan akal merekalah yang berbicara dan bukan dinul Islam yang mereka ungkapkan.

• Calon utama mereka adalah mereka yang memiliki harta yang berlebihan atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uarg para calon dengan dalih Islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang.

• Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan sang calon dimasukkan kedalam anggota mereka. Sehingga yang terkesan adalah pemaksaan ideologi. bukan lagi keikhlasan. Dan rata-rata para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah sekali. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya hingga sang calon mengatakan siap dibaiat.

• Ketika sang calon akan dibaiat. dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan mulai Rp. 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi utang sang calon yang wajib dibayar.

• Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya. Dengan alasan Kahfi.

• Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinahlah justru Rasul benar-benar menerapkan syariat Islam. Dan justru Rasul wafat beberapa waktu setelah futuh mekkah.

• Shalat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga jika mereka sedang berdakwah maka saat itu mereka sedang shalat.

• Shalat Jumat diibaratkan dengan rapat syura. Sehingga pada saat mereka rapat. maka saat itu pula mereka namakan shalat Jumat.

• Bagi pemula mereka dibolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
• Infak yang dipaksakan per periode (per bulan). sehingga menjadi utang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.

• Adanya Qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun tak punya uang. bila perlu berutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari Qiradh yang mereka janjikan tak akan pernah kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Alquran sedemikian rupa sehingga upaya meminta hasil bagi itu menjadi hilang.

• zakat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syariat yang sesungguhnya.

• Tidak adanya mustahik di kalangan mereka. sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun wajib membayar zakat infaq yang besarnya sebetulnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq' padahal pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan (saking kelaparannya, dia melakukan shaum Daud. Bukan karena sunah tapi memang tidak ada barang yang mesti dimakan).

• Belum berlakunya syariat islam di kalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman apapun.

• Mengkafirkan orang yang di luar kelompoknya bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.

• Dihalakannya mencuri/mengambil barang milik orang lain (mencuri).

• Menghalalkan segala cara demi tercapai tujuan seperti menipu/berbohong meskipun kepada orang tuanya sendiri. (mmh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.