Header Ads

TPM: Kasus Cibiru Tidak Ada Unsur Terorisme

Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam aktivitas terorisme dan kepemilikan bahan peledak sebagai asumsi dan dan dugaan. TPM menilai barang bukti yang dihadirkan tidak sesuai dengan yang didakwakan.

"Barang bukti yang dihadirkan berdasarkan keterangan ahli bukanlah peledak, hanya bahan peledak,"kata Muannas sebagai Koordinator TPM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin sore (6/6).

Kebetulan saja, menurut muannas, para terdakwa memiliki pemahaman tentang I'dad yang coba mereka praktekan dengan melakukan latihan kecil-kecilan di tengah gunung.

"Pemahaman I'dad mereka hanya sekedar ilmu pengetahuan, bukan terorisme seperti yang didakwakan," ucap Muannas di sela-sela rangkaian sidang kasus laboratorium bom di Cibiru.

Oleh karena itu, para terdakwa melakukan uji coba bahan-bahan tersebut jauh di tengah pegunungan dan jauh dari pemukiman penduduk.

"Karena I'dad hanya sebagai pengetahuan, bukan sebagai teror. Makanya mereka lakukan di tengah gunung," terang Muannas.

Hal itu bisa dibuktikan bahwa setelah terjadinya uji coba bahan kimia tersebut di tengah gunung, tidak pernah terjadi tindakan terorisme selanjutnya.

"Tidak pernah mereka melakukan teror. Makanya tuntutan itu menurut saya berlebihan," tukasnya.

Lanjutnya lagi, JPU harus membuktikan unsur terorisme yang dilakukan para terdakwa. JPU tidak pernah membuktikan unsur terorisme tersebut.

"Terorisme itu unsurnya membuat rasa takut. Mana bukti mereka membuat rasa takut, kan uji cobanya dilakukan di tengah gunung," lontar Muannas.

Pada awalnya para terdakwa dikaitkan dengan pembunuhan anggota kepolisian Polsek Klaten Yuli Harsono yang tewas tertembak. Tetapi setelah ia tanyakan pada terdakwa, tidak ada hubungannya sama sekali. Tetapi itu dipaksakan oleh penyidik kepada mereka.

"Penyidik sudah kami minta hadirkan untuk verbal lisan, tetapi tidak datang," jelasnya.

JPU dalam rangkaian sidang sebelumnya, hanya mampu membawa alat bukti berupa tepung maizena dan cairan asam yang belum dapat memberikan bukti kepemilikan bahan peledak, sebab menurut TPM selaku kuasa hukum para terdakwa, cairan asam yang dimiliki oleh mereka digunakan sebagai bahan pembuatan produk dari usaha ekonomi mereka.

"Cairan asam itu digunakan mereka untuk membuat gantungan kunci oleh para terdakwa," tandas Muannas. (hidayatullah.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.