Header Ads

Bantu Mujahidin, Syaikh Al-Maqdisi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara oleh Yordania

Mentor petinggi Al-Qaidah Irak Abu Musab al-Zarqawi yang telah syahid terbunuh, Kamis kemarin (28/7) dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Yordania.

Warga kelahiran Palestina Isam Muhammad Tahir al-Barqawi atau lebih dikenal sebagai Syaikh Abu Muhammad al-Maqdisi, dinyatakan bersalah dengan tuduhan melakukan "merencanakan aksi terorisme" dan merekrut warga di Yordania untuk bergabung dengan Taliban di Afghanistan. Dia diadili di pengadilan militer dengan tiga warga Palestina Yordania lainnya.

Al-Maqdisi, yang oleh pemimpin Al-Qaidah Ayman al-Zarqawi sering dipuji dalam tulisan di internet, meneriaki para hakim pada saat putusan dijatuhkan.

"Anda menghukum kami dari kesalahan untuk sesuatu yang agama kami maafkan, yang berdiri dengan sesama Muslim melawan penjajah Amerika di tanah Muslim di Afghanistan," katanya, mengangkat tangan kanannya dan menunjuk jarinya ke arah para hakim.

Pemimpin al-Qaidah di Irak Abu Musab al-Zarqawi telah menggambarkan al-Maqdisi sebagai mentornya.

Kedua pria ini pernah berbagi blok sel antara tahun 1995 dan 1999, setelah al-Zarqawi dirilis dibawah amnesti khusus oleh Raja Yordania dan kemudian melanjutkan memimpin al-Qaidah di Irak sampai ia dibunuh oleh serangan udara AS pada tahun 2006.

Al-Maqdisi sendiri dipenjarakan untuk kedua kalinya dan dirilis pada tahun 2008 setelah tiga tahun penjara untuk tuduhan mendorong serangan terhadap pasukan AS di Irak.

Dia ditangkap lagi, bersama dengan dua terdakwa lainnya dalam sebuah sweeping polisi akhir tahun lalu.

Pada Kamis kemarin, al-Maqdisi berdiri di balik jeruji besi bersama dengan dua terdakwa lain dalam ruang sidang kecil dan pengap di pinggiran timur kota Amman, dijaga oleh polisi bersenjata. Mengenakan jenggot panjang dan seragam penjara berwarna biru gelap, dia berteriak kepada para hakim.

"Menempatkan kami di penjara tidak akan menghalangi kami dari mendukung mujahidin," katanya, mengacu pada perjuangan di Afghanistan. "Kami akan terus mendukung mereka, bahkan jika Anda menghukum kami mati. Kami akan terus menjadi pejuang sampai hari kami mati."

Tiga terdakwa lainnya, termasuk satu diadili secara in absentia, ditemukan bersalah atas pelanggaran yang sama dan dihukum hukuman penjara antara 2,5 hingga lima tahun. Tiga orang yang hadir untuk persidangan telah mengaku tidak bersalah pada Januari lalu.

Pengacara Majed Liftawi dan dua pengacara lainnya mengatakan mereka akan mengajukan banding putusan itu.

Surat dakwaan tersebut mengatakan al-Maqdisi dan rekan selnya berusaha untuk membantu Taliban dalam "serangan teror" melawan AS dan pasukan lainnya di Afghanistan.(fq/ap/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.