HTI Tolak UU Sistem Jaminan Sosial
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan penolakannya atas Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penolakan tersebut diungkapkan dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).
Rahmat S Labib, koordinator aksi menyatakan, HTI meminta MK membatalkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN karena UU tersebut merupakan penipuan karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat.
"Negara sedang memalak rakyatnya dengan mewajibkan rakyat membayar jaminan sosial," kata Rahmat saat berorasi di depan ratusan massa HTI.
Dia mencontohkan Pasal 19 Ayat (1) UU SJSN yang berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas." UU ini telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial.
"Jaminan sosial berbeda jauh dengan asuransi sosial. Dalam asuransi, rakyat sebagai peserta diwajibkan membayar premi setiap bulan," kata Rakmat.
Dalam rilis HTI, M Ismail Yusanto, juru bicara HTI menambahkan, penolakan terhadap UU SJSN dan RUU BPJS sebagai pengejawantahannya juga didasarkan pada berubahnya hak sosial rakyat menjadi komoditas bisnis.
"Apabila hak sosial rakyat didekati sebagai komoditas bisnis, maka posisi rakyat yang sentral substansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial," tulis Ismail.
Ini tentu sangat berbahaya karena artinya negara telah mempertaruhkan nasib jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar. Pasal 5 dan Pasal 17 UU SJSN, menurutnya, menjadi bukti nyata pengaruh neoliberalisme sekarang sedang mengungkung Indonesia.
"Kami meminta Pak Mahfud MD membatalkan UU SJSN demi rakyat banyak, sesuai dengan janji yang mereka ucapkan dalam nama Allah," kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.(kompas/al-khilafah.org)
Video
Rahmat S Labib, koordinator aksi menyatakan, HTI meminta MK membatalkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN karena UU tersebut merupakan penipuan karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat.
"Negara sedang memalak rakyatnya dengan mewajibkan rakyat membayar jaminan sosial," kata Rahmat saat berorasi di depan ratusan massa HTI.
Dia mencontohkan Pasal 19 Ayat (1) UU SJSN yang berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas." UU ini telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial.
"Jaminan sosial berbeda jauh dengan asuransi sosial. Dalam asuransi, rakyat sebagai peserta diwajibkan membayar premi setiap bulan," kata Rakmat.
Dalam rilis HTI, M Ismail Yusanto, juru bicara HTI menambahkan, penolakan terhadap UU SJSN dan RUU BPJS sebagai pengejawantahannya juga didasarkan pada berubahnya hak sosial rakyat menjadi komoditas bisnis.
"Apabila hak sosial rakyat didekati sebagai komoditas bisnis, maka posisi rakyat yang sentral substansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial," tulis Ismail.
Ini tentu sangat berbahaya karena artinya negara telah mempertaruhkan nasib jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar. Pasal 5 dan Pasal 17 UU SJSN, menurutnya, menjadi bukti nyata pengaruh neoliberalisme sekarang sedang mengungkung Indonesia.
"Kami meminta Pak Mahfud MD membatalkan UU SJSN demi rakyat banyak, sesuai dengan janji yang mereka ucapkan dalam nama Allah," kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.(kompas/al-khilafah.org)
Video
Tidak ada komentar