Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) di DPR mendapat sorotan tajam oleh Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto. Salah satunya adalah aturan yang menilai masuknya ideologi asing sebagai ancaman bagi bangsa.
Menurut Ismail, hal ini tidak terlepas perang terhadap terorisme yang sedang dikampanyekan Barat.
“Islam menjadi rival Barat setelah Sosialisme Uni Soviet Runtuh dan perang dingin berakhir. Tren ini kemudian diadopsi di Indonesia. Maka itu yang dianggap asing bukan kapitalisme dan sosialisme, tapi ideologi Islam seperti Syariah dan Khilafah.” katanya kepada Eramuslim.com, kemarin di Jakarta.
Hal ini diperkuat dengan salah satu poin yang terselip di RUU Kamnas mengenai tindakan radikalisme agama.
“Di RUU itu terselip bahwa radikalisme dan idelogi adalah satu bagian dari ancaman. Tidak hanya radikalisme karena etnis karena ras, tapi juga radikalisme agama.” Tambahnya.
Sejatinya sekalipun isu penegakkan Syariah dan Khilafah tanpa kekerasan, hal tersebut bisa masuk kategori mengancam Keamanan Nasional, karena RUU ini membidik tiga jenis ancaman.
“Yang pertama ada ancaman militer, kedua ancaman bersenjata, kemudian ada ancaman non militer-non bersenjata.” Ujar Ismail.
“Selain itu ada juga ancaman aktual dan potensil. Aktual yang sedang terjadi, dan potensial yang akan terjadi.” tambahnya
Ketika ditanya apakah ada intervensi asing dalam RUU Kamnas, Ismail mengajak kita melakukan kilas balik pada UU Terorisme yang diluncurkan tahun 2002.
“RUU Kamnas ini masih satu paket dengan UU terorisme. Dan UU terorisme saat itu itu diluncurkan setelah terjadi Bom bali yang pertama. Jadi kalau kita baca, RUU ini masih satu kerangka dengan apa yang mau dimau Amerika.” Pungkasnya kepada Eramuslim.com. (eramuslim.com, 18/7/2011)
Menurut Ismail, hal ini tidak terlepas perang terhadap terorisme yang sedang dikampanyekan Barat.
“Islam menjadi rival Barat setelah Sosialisme Uni Soviet Runtuh dan perang dingin berakhir. Tren ini kemudian diadopsi di Indonesia. Maka itu yang dianggap asing bukan kapitalisme dan sosialisme, tapi ideologi Islam seperti Syariah dan Khilafah.” katanya kepada Eramuslim.com, kemarin di Jakarta.
Hal ini diperkuat dengan salah satu poin yang terselip di RUU Kamnas mengenai tindakan radikalisme agama.
“Di RUU itu terselip bahwa radikalisme dan idelogi adalah satu bagian dari ancaman. Tidak hanya radikalisme karena etnis karena ras, tapi juga radikalisme agama.” Tambahnya.
Sejatinya sekalipun isu penegakkan Syariah dan Khilafah tanpa kekerasan, hal tersebut bisa masuk kategori mengancam Keamanan Nasional, karena RUU ini membidik tiga jenis ancaman.
“Yang pertama ada ancaman militer, kedua ancaman bersenjata, kemudian ada ancaman non militer-non bersenjata.” Ujar Ismail.
“Selain itu ada juga ancaman aktual dan potensil. Aktual yang sedang terjadi, dan potensial yang akan terjadi.” tambahnya
Ketika ditanya apakah ada intervensi asing dalam RUU Kamnas, Ismail mengajak kita melakukan kilas balik pada UU Terorisme yang diluncurkan tahun 2002.
“RUU Kamnas ini masih satu paket dengan UU terorisme. Dan UU terorisme saat itu itu diluncurkan setelah terjadi Bom bali yang pertama. Jadi kalau kita baca, RUU ini masih satu kerangka dengan apa yang mau dimau Amerika.” Pungkasnya kepada Eramuslim.com. (eramuslim.com, 18/7/2011)
Tidak ada komentar