Header Ads

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN): Memalak Rakyat Atas Nama UU

Pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) karena itu dianggap sebagai amanat dari UU no. 40 th. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun sampai Senin lalu pembahasan RUU BPJS masih mentok karena Pemerintah dan DPR belum mencapai titik temu dalam masalah transformasi empat BUMN (ASABRI, TASPEN, JAMSOSTEK Dan ASKES) ke dalam BPJS.

Memalak Rakyat Atas Nama UU

Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam sebuah negara adalah perkara yang sangat penting. Melalui program itu seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial baik kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua. Hal ini pula yang mungkin dimaui oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun nyatanya UU ini bukan mengatur jaminan sosial tetapi justru mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 19 ayat 1 menegaskan: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Begitu juga dalam hal jaminan kecelakaan kerja (Pasal 29), jaminan hari tua (pasal 35), jaminan pensiun (pasal 39) dan jaminan kematian (pasal 43). Yang dimaksud prinsip asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya” (Pasal 1 ayat 3).

Itu artinya, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat. Dengan UU ini hak sosial rakyat justru diubah menjadi kewajiban rakyat.

Rakyat akan kehilangan hak-hak sosialnya yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, Negara menghilangkan kewajiban dari dirinya dan membebankannya ke pundak rakyat. Rakyat diharuskan menanggung bebannya sendiri dan beban sesama rakyat. Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yang maknanya adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya (penjelasan pasal 4).

UU SJSN juga mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan sosial’ jelas sangat berbeda dengan ‘asuransi sosial’. Jaminan sosial adalah kewajiban negara dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri.

UU SJSN juga menganut prinsip kepesertaan wajib. Yaitu prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap (penjelasan pasal 4). Itu artinya UU SJSN mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta asuransi sosial. Sebagai peserta maka seluruh rakyat harus membayar premi/iuran tiap bulan. Dinyatakan dalam Pasal 17: “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala." Sekalipun iuran untuk fakir miskin dan orang tak mampu dibayar oleh pemerintah (ayat 4), tapi itu atas nama hak sosial rakyat. Ini menipu, sebab hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS). Padahal membayarnya tentu dengan uang rakyat yang sebagian besarnya dipungut melalui pajak.

Belum lagi batas orang yang dikategorikan miskin sangat rendah (tak manusiawi) yakni mereka yang pengeluarannya di bawah Rp 233.000 per bulan. Bahkan seperti dimuat Pikiran Rakyat, 14/7, Statistika Negara melalui Badan Pusat Statistik menetapkan standar kemiskinan baru untuk perkotaan makin rendah, yaitu pengeluaran sebesar Rp 7.000 per hari (Rp 217 ribu per bulan). Dengan demikian seluruh rakyat baik petani, nelayan, buruh, karyawan atau siapa saja yang pengeluarannya lebih dari itu, tidak terkategori miskin dan oleh karenanya nanti wajib membayar premi asuransi. Dan karena bersifat wajib maka nantinya BPJS akan memiliki otoritas untuk memaksa orang-orang yang dianggap mampu itu untuk membayar iuran/premi asuransi.

Padahal akibat tingginya inflasi yang tidak dapat dikendalikan pemerintah, komersialisasi berbagai pelayanan publik, dan perluasan pungutan pajak, dsb, biaya hidup rakyat sudah sedemikian tinggi. Jika mereka kembali dipaksa untuk membayar premi asuransi sosial itu maka dapat dipastikan beban yang harus ditanggung rakyat akan makit berat.

Didikte Asing Dan Kepentingan Kapitalis

SJSN ternyata banyak dipengaruhi (didiktekan) oleh asing dan kelahirannya juga dibidani oleh asing. Sejak 2002 ADB telah membiayai pinjaman sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 triliun (kurs 9.000/US$) untuk mendukung program reformasi jaminan sosial di Indonesia. Dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 bertajuk “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR), diantaranya menyebutkan: Bantuan Teknis dari ADB telah diberikan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain. ADB juga menyediakan US$ 1 juta (Rp 9 milyar) untuk asistensi teknis untuk studi fisibilitas untuk reformasi sistim jaminan sosial dalam rangka restrukturisasi sistim asuransi lewat undang-undang SJSN dan BPJS (primaironline.com, 4/7). Tentu saja dibalik bantuan itu ada kepentingan besar.

Dengan SJSN dan UU BPJS dana yang dihimpun oleh BPJS jumlahnya akan sangat besar. Jika empat BUMN (ASABRI, TASPEN, JAMSOSTEK, ASKES) digabungkan, itu sudah menyangkut dana sekitar 190 triliun! Dari 240 juta rakyat Indonesia, baru sebagian kecil saja yang ikut program empat BUMN itu. Padahal SJSN itu mewajibkan seluruh rakyat jadi peserta asuransi sosial. Bisa dibayangkan, berapa besar dana yang akan dikumpulkan oleh BPJS.

Dana sangat besar itu dapat dikelola secara independen oleh BPJS. Dalam RUU BPJS pasal 8 disebutkan bahwa BPJS berwenang untuk (b) “menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.” Dengan demikian dana tersebut dapat ditanamkan di sektor finansial dalam bentuk investasi seperti saham, obligasi, deposito perbankan, dan sebagainya. Padahal investasi itu bersifat tidak pasti, bisa untung atau rugi. Jika terjadi kerugian bahkan kebangkrutan seperti yang terjadi pada krisis finansial, akibatnya dana nasabah berkurang bahkan lenyap. Lagi-lagi bebannya akan kembali kepada rakyat.

Dengan diinvestasikan di sektor finansial pasti akan memperbesar nilai kapitalisasi sektor tersebut. Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat digunakan pemerintah untuk menalangi sektor finansial jika mengalami krisis. Ujung-ujungnya yang menikmati semua itu adalah para pemilik modal, investor dan negara-negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial. Sementara di sisi lain, rakyat lah yang dirugikan dan makin berat bebannya.

Wahai Kaum Muslim

Karena semua itu, RUU BPJS harus ditolak. Lebih dari itu SJSN juga harus dibatalkan. Karena bila diberlakukan akan makin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Rakyat hanya akan menjadi obyek pemalakan dengan kedok jaminan sosial. Akibatnya, rakyat yang sudah menderita akan semakin sengsara.

Jaminan Kesejahteraan Dalam Islam

Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan).

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu diberikan melalui mekanisme tak langsung. Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan negara wajib mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya secara mandiri sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu atau belum terpenuhi dengan layak, maka kerabatnya yang mampu ikut menanggungnya. Jika masih belum terpenuhi maka negara secara langsung memenuhinya. Nabi saw bersabda:

مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَِهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

Siapa saja yang mati meninggalkan harta, harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan utang, atau meninggalkan keluarga [yang tidak mampu], maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajibanku (HR Muslim).

Sementara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, negara wajib memenuhinya secara langsung dengan menyediakan kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan kepada seluruh rakyat, tanpa biaya.

Dari mana dananya? Pertama, dari harta zakat, sebab fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dsb. Ketiga, dari harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang, dsb. Jika semua itu belum cukup, barulah Negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya.

Dengan semua itu, sistem Islam menjadikan jaminan kesejahteraan untuk tiap indvidu rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim, menjadi riil dan tidak lagi mimpi. Bukankah itu mimpi kita semua? Saatnya kita wujudkan dengan menerapkan Sistem Islam dalam bingkai Khilafah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.