Tafsir QS Al Maidah : 50, Apa Hukum Jahiliyah Yang Mereka Kehendaki? (Tafsir Ibnu Katsir)
Ketika menafsirkan surat Al Maidah ayat 50, Ibnu Katsir berkata:
” Dan firman Allah { أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ
أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ } [artinya:" Apakah hukum jahiliyah yang
mereka kehendaki? dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah
bagi orang-orang yang yakin?"] Allah Ta’ala mengingkari orang yang
berpaling dari hukum Allah -hukum
yang telah muhkam (kokoh), meliputi seluruh kebaikan dan mencegah
setiap keburukan- kemudian orang tersebut justru berpaling kepada yang
lain, berupa pandangan-pandangan,
hawa nafsu dan berbagai peristilahan yang dibuat oleh manusia tanpa
bersandar kepada Syariat Allah, sebagaimana masyarakat jahiliyah
berhukum kepada kesesatan dan kebodohan, hukum yang mereka buat
berdasarkan pandangan dan hawa nafsu mereka. Sama halnya seperti Bangsa
Tartar yang berhukum dengan kebijakan-kebijakan kerajaan yang diambil
dari keputusan raja mereka, Jengiskhan, raja yang telah menyusun al Yasaq untuk
mereka, yaitu kitab kumpulan hukum yang diramu dari berbagai syariat
yang berbeda, termasuk dari Yahudi, Nasrani dan Islam. Di dalamnya juga
terdapat banyak hukum yang semata-mata dia ambil dari pandangan dan hawa
nafsunya. Kitab itu kemudian berubah menjadi syariat yang diikuti oleh
anak keturunannya, yang lebih diutamakan ketimbang hukum yang diambil
dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Barangsiapa melakukan hal
tersebut maka dia telah kafir. Ia wajib diperangi sampai mau kembali
merujuk kepada hukum Allah dan RasulNya, sampai dia tidak berhukum
kecuali dengannya (Kitab dan Sunnah) baik sedikit maupun banyak.”
Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia telah kafir. Ia wajib diperangi sampai mau kembali merujuk kepada hukum Allah dan RasulNya, sampai dia tidak berhukum kecuali dengannya (Kitab dan Sunnah) baik sedikit maupun banyak
Ibnu Katsir melanjutkan: “Allah berfirman {أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ} artinya: “apakah hukum jahiliyahyang mereka kehendaki?”, yaitu: (apakah) mereka mencari dan menghendaki (hukum jahiliyah), sementara terhadap hukum Allah mereka
berpaling? {وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
artinya: “dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi
orang-orang yang yakin?”, Yaitu: siapakah yang lebih adil dari Allah
dalam hukumnya bagi orang yang memahami syariat Allah dan beriman, yakin
serta mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Pemberi Keputusan yang
paling bijaksana (ahkamul hakimin),
lebih mengasihi makhluqnya ketimbang kasih-sayang seorang ibu kepada
anaknya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Dzat yang mengetahui
segala sesuatu, Dzat yang berkuasa atas segala sesuatu, dan Dzat yang
Adil dalam segala sesuatu”.
Dikutip dan di-Indonesia-kan oleh Pembela Khilafah dari Tafsir Ibnu Katsir al Maidah ayat 50 [titokpriastomo/globalmuslim/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar