Header Ads

Penjajah Israel kumpulkan 900.000 Dolar Amerika dari denda yang dikenakan pada anak-anak Palestina

Meningkatnya kampanye Isarel terkait penangkapan dan pelanggaran terhadap warga Palestina di Yerusalem, terutama anak-anak, Fakhri Abu Diab, seorang penduduk kota Silwan, di Yerusalem Timur, yang juga merupakan anggota Komite Al-Bustan, melaporkan bahwa Israel mengumpulkan lebih dari 900,000 Dolar Amerika dari denda yang dikenakan pada anak-anak Palestina di Yerusalem dalam waktu sembilan bulan.

Abu Diab menyatakan bahwa polisi Israel menculik anak-anak dan memaksa mengenakan denda tinggi pada mereka dengan dalih melemparkan batu ke arah tentara Israel.

“Denda yang dikenakan Pengadilan Israel terhadap anak-anak Palestina di Yerusalem Timur sangat tinggi”, kata Abu Diab.

“Orang tua wajib untuk membayar denda tersebut jika ingin membebaskan anak-anak mereka”.

Abu Diab lebih lanjut menyatakan bahwa, dalam beberapa bulan terakhir, Israel mengumpulkan sebanyak 500.000 shekel Israel dari denda dikenakan pada 100 anak, setiap keluarga harus membayar NIS 5000.

Selain itu, Israel mengumpulkan tambahan sebesar 1.000.000 shekel (sesuai kurs hari ini 1 NIS setara dengan 0,29 USD, sehingga sekitar 291000 USD) setelah memaksa 500 keluarga tahanan untuk membayar NIS 2000 (582 USD) untuk masing-masing tahanan.

Tambahan 750.000 NIS dikumpulkan dalam denda yang dikenakan pada 300 tahanan, yakni sebesar 200 NIS pada setiap tahanan. Selain itu 78,000 NIS denda yang dikenakan pada 52 tahanan; sebesar 1500 NIS pada masing-masing tahanan, dan 31,000 NIS dikenakan pada 31 tahanan, 1000 NIS untuk pertahanan.

Selama pelanggaran-pelanggaran tersebut sedang berlangsung, Pihak berwenang Israel sedang sibuk dengan kebijakan ilegal mereka yang menargetkan warga Palestina lokal di kota yang diduduki dengan menghancurkan rumah mereka, menyita tanah mereka, dan pelanggaran lainnya yang bertujuan untuk memungkinkan pembangunan dan perluasan Yahudi.

Langkah-langkah ini jelas merupakan pelanggaran langsung dari Hukum Internasional dan Konvensi Jenewa Keempat. (rasularasy/arrahmah/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.