Header Ads

21 Koruptor Bebas di Hari Kemerdekaan

Sebanyak 21 terpidana korupsi kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman pada peringatan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu narapidana korupsi yang bebas adalah Misbakhun, terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

“Yang bebas mendapatkan remisi umum 2 (langsung bebas) ada 21 orang,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Murdiyanto, melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Murdiyanto, pemberian remisi untuk terpidana terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, remisi umum 1 yang terpidananya masih harus menjalani hukuman. Kedua, remisi umum 2 yang langsung bebas begitu mendapatkan remisi.

Saat ini, ada 506 orang yang terjerat kasus korupsi dan sudah ditahan. Dari jumlah itu, 419 narapidana korupsi mendapatkan remisi umum 1 dan 21 narapidana mendapatkan remisi umum 2. Tapi, Murdiyanto tak menyebutkan daftar nama para terpidana korupsi itu. Alasannya, “Saya tidak hafal nama-nama mereka.”

Murdiyanto hanya menjelaskan bahwa penerima remisi harus memenuhi berbagai macam syarat. ”Mereka minimal sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berperilaku baik selama di tahanan,” ujar dia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Yusfahrudin membenarkan Misbakhun, terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai US$ 22,5 juta, bebas bersyarat hari ini. "Ya benar, karena memang itu haknya, tidak ada persoalan yang melekat kepada beliau," ujar Yusfachruddin, kemarin.

Yusfachruddin mengungkapkan, narapidana bisa bebas besyarat jika telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Misbakhun yang divonis 2 tahun penjara itu sendiri sebenarnya baru bisa bebas bersyarat 2 bulan lagi. Tapi karena hari ini mendapat remisi 2 bulan, besok, 18 Agustus 2011, bisa bebas.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid termasuk terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman. Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Risman Somantri, mengatakan terpidana kasus korupsi anggaran daerah tahun 2002 itu mendapatkan potongan masa hukuman tiga bulan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mengecam pemberian remisi kepada para terpidana koruptor. Menurut dia, pemberian remisi itu pantas dilakukan. Keputusan itu bukti bawa komitmen pemberantasan korupsi masih setengah hati. "Apa dasar pemberian remisi itu? kata Abdul Muttalib


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.