Header Ads

Kepolisian Kolombia Tunggu Permohonan Resmi Indonesia Sebelum Deportasi Nazaruddin

Kepolisian Kolombia masih menunggu permohonan verbal resmi dari pihak berwenang Indonesia sebelum dilakukan deportasi mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Permohonan diperkirakan baru masuk dalam 24 jam mendatang, demikian pernyataan polisi Kolombia dalam konperensi pers Selasa (09/08) sore waktu setempat.

Nazaruddin, buron yang dicari atas tuduhan penggelapan uang dan korupsi, ditangkap Senin (08/08) di Cartagena oleh kepolisian Kolombia bekerjasama dengan Interpol.

"Setelah tiga bulan pencarian di Asia Tenggara, Oceania dan Amerika Serikat, Kepolisian Kolombia berhasil menangkap salah satu penjahat yang paling dicari di Republik Indonesia. Kami masih menunggu permohonan verbal resmi untuk otoritas peradilan," kata juru bicara Kepolisian.

"Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berkat daftar buron Interpol, sidik jari dan foto Nazaruddin. Saat ini kami masih menunggu catatan dan permohonan verbal untuk ekstradisi dari pihak berwenang di Jakarta," tambahnya.

Nazaruddin masuk ke Kolombia menaiki pesawat sewaan dari Washington. Dia datang ke Cartagena guna menyaksikan dua pertandingan sepakbola. Pihak kepolisian, namun, tidak merinci tanggal kedatangan. Dia ditangkap di bandara Cartagena (900 km sebelah utara dari Bogota) saat akan menaiki pesawat menuju ibukota Bogota.

Nazaruddin menjadi buron sejak Mei saat Komisi Anti Korupsi Indonesia mengaitkan dirinya dengan sebuah skandal penyuapan yang melibatkan kontrak pembangunan desa atlet senilai 23 juta dolar untuk Kejuaran Asian Games, dijadwalkan November mendatang. (republika)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.