Header Ads

SJSN DAN BPJS : PROYEK ASING!

Wawancara dengan :
Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K),
Mantan Menteri Kesehatan RI


Pandangan Ibu tentang Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN)?
Undang-undang SJSN ini telah memalsukan nama. Namanya saja Sistem Jaminan Sosial Nasional. Padahal isinya adalah menarik iuran wajib tiap bulan dari masyarakat tanpa pandang bulu, kaya maupun miskin, dengan cara yang murah. Sekalipun nanti yang miskin akan dibayari Pemerintah, tapi atas nama hak sosial ini sebenarnya rakyat ditipu. Coba dilihat di Bab 5 pasal 17, ayat 1, 2 dan 3 UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ayat 1: Tiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya berdasarkan prosentase upah atas suatu jumlah nominal tertentu. Ayat 2: Pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, red.) secara berkala. Ayat 3: besarnya iuran ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Jadi, nggak ada sisi positif dari UU SJSN ini?
Nggak ada sama sekali. UU SJSN ini harus dirombak total!

Mengapa?

Lha wong UU SJSN ini bidannya asing. Pihak-pihak yang terlibat juga akan menyesuaikan dengan kepentingan asing. Rakyat kita sekarang ini sudah susah. Harga-harga barang terus naik. Uang belanja seminggu bisa jadi sekarang hanya cukup untuk tiga hari. BBM juga naik. Cari kerjaan susah. Kok ya masih harus ditarik iuran. Sakit nggak sakit harus bayar iuran. Apa orang-orang itu (wakil rakyat, red.) ndak mikir rakyat tambah sengsara.

Namun, ada yang mengatakan UU SJSN ini positif untuk menjamin kesejahteraan masyarakat miskin?
Faktanya kan UU ini isinya jelas membebani rakyat, tidak sesuai dengan konstitusi. Ini sama saja dengan memaksa rakyat untuk ikut asuransi. Jelas berbeda arti jaminan sosial dengan bayar premi asuransi. Jaminan sosial itu kewajiban Pemerintah, sementara iuran atau premi itu kewajiban peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Nanti yang untung besar kan perusahaan asuransi, rakyat yang sakit, ya bayar-bayar juga.

Bagaimana jaminan sosial yang konstitusional?
Pertama: Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional, red.) itu wujud tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi rakyatnya sesuai perintah konstitusi. Kedua: Jamsosnas sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban Pemerintah untuk membiayai melalui APBN sehingga Pemerintah tidak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit. Ketiga: Jamsosnas adalah program untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum. Keempat, Jamsosnas harus segera diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai kemampuan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Menurut Ibu?

Ya, memang seharusnya begitu. Kesehatan itu hak dasar manusia. Nabi Muhammad saw. kan juga mementingkan kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat. Kalau rakyat sehat kan jadi produktif, kuat bekerja. Yang punya uang bisa berusaha memutar uangnya. Yang punya profesi bisa giat bekerja. Yang cuma punya otot juga masih bisa nyangkul. Ini adalah kewajiban Pemerintah untuk menyehatkan rakyatnya.

Bagaimana upaya ideal untuk mewujudkan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat tersebut?
Idealnya, ya Pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak-hak dasar itu sebagai wujud melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia. Setiap orang punya hak atas jaminan sosial termasuk PNS, buruh tani, polri, TNI, sektor informal, dll (sesuai UUD 45 pasal 28H ayat 3). Fakir-miskin dan anak terlantar juga harus dipelihara negara (UUD 45 pasal 34 ayat 1). Jadi, negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Bagaimana dengan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang akan disahkan DPR nanti?
UU BPJS adalah turunan atau implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang keberadaannya atas sponsorship kepentingan pengusaha asing. Meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial, tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia itu nanti disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Nanti dana yang terkumpul ini akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan. Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat. Ini kan aneh!

Bila RUU BPJS jadi disahkan, apa dampak buruk bagi rakyat?
Jelas rakyat tambah beban, karena rakyat dipaksa untuk membayar iuran. Sakit nggak sakit ditarik iuran. Kalau rakyat nggak mau bayar dikenakan sanksi. Yang tidak punya kartu jaminan sosial tidak bisa berobat ke rumah sakit. Bisa jadi nggak bisa ngurus KTP kalau nggak punya kartu Jamsosnas. Kesimpulannya, dampak sosialnya adalah memiskinkan rakyat yang belum miskin. RUU BPJS ini mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat. Artinya, Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi rakyatnya.

Siapa sebenarnya pihak yang paling diuntungan dengan disahkannya RUU BPJS ini?
Ya, wakil-wakil rakyat yang memperjuangkan mati-matian RUU BPJS itu. Mana mungkin mereka teriak-teriak kalau ndak kebagian keuntungan. Sudah jelas ini proyek untuk membesarkan cengkeraman Kapitalisme global. Masak mereka nggak tahu, nggak mikir! Apalagi kalau empat BUMN (ASABRI, TASPEN, JAMSOSTEK, ASKES) digabungkan, ini menyangkut dana 190 triliun!

Apa benar ADB (Asian Development Bank) akan menjadi mitra dalam proyek BPJS ini?
Benar!

Jadi, UU SJSN dan RUU BPJS ini murni inisiatif Pemerintah atau siapa?
Ya ADB itu yang bikin desainnya.

Jaminan sosial kok dibiayai dari utang dan iuran masyarakat? Apakah kekayaan alam negeri Indonesia ini masih kurang cukup untuk memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat?
Makanya rakyat harus tahu bahwa ini jelas kebohongan atas nama hak sosial rakyat. RUU BPJS harus ditolak! Kekayaan alam Indonesia ini sudah cukup untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Jadi apanya yang salah di Indonesia ini, kekayaan alamnya luar biasa tapi kok kesejahteraan masyarakatnya sulit dicapai secara merata?
Di UUD pasal 33 kan juga disebutkan begitu. Yang salah ya pejabat-pejabatnya banyak yang korup, pejabat amplop! Pemerintahnya, baik yang sekarang maupun yang sebelum-belumnya menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing. UUD diamandemen sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi lahirnya kebijakan-kebijakan yang menguntungkan Kapitalisme global. Banyak proyek pesanan asing yang dimasukkan melalui lembaga-lembaga resmi yang berada di Indonesia. Makanya, penguasaan kekayaan alam Indonesia harus direnegosiasi (ditinjau ulang); harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pejabat yang suka amplop jangan dipakai lagi. Pejabat kan seharusnya mengabdi untuk kepentingan rakyat, bukan mengabdi untuk kepentingan asing.

[Nanik Wijayati]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.