Peringatan yang di Abaikan

Oleh : Mujiyanto
Rencana bom bunuh diri di Solo sebenarnya sudah tercium. Empat hari sebelum Hayat rneledakkan dirinya, Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengetahuinya. Tapi kenapa informasi itu tak ditindaklanjuti? Ini menjadi tanda tanya besar.
Informasi itu cukup valid. "Per tanggal 21 September itu sudah ada informasi intelijen bahwa Solo akan dijadikan sebagai Ambon berikutnya” ujar Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, Mahfudz Shiddiq di gedung DPR, Selasa (27/9).
Informasi intelijen tersebut menyebutkan indikasi kuat adanya rencana aksi-aksi bom bunuh diri dari enam orang yang sudah dipersiapkan sebelum kasus Cirebon. "Informasi itu sudah disampaikan, bahkan warning terhadap kasus Solo pun sudah dilakukan” ujarnya.
Makanya ia mengaku heran, mengapa bom bunuh diri di Solo tetap terjadi meski sudah ada informasi intelijen sebelumnya. Ia tidak berani berspekulasi soal dugaan pengabaian oleh aparat kepolisian terhadap informasi intelijen dari BIN. "Saya belum bisa mengatakan pengabaian, kelalaian, atau apa. Biarlah hasil investigasi (internal) itu yang menyebutkan” katanya.
Malah, informasi itu sudah sampai ke Istana sebelum kejadian. Hal itu dikatakan oleh juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. Menurutnya, Presiden sudah mendapatkan laporan dari BIN sebelum terjadinya ledakan.
"Tapi meskipun telah ada informasi, tidak ada yang bisa dilakukan. Karena untuk menangkap orang yang dianggap betul betul berpotensi menciptakan suatu keresahan atau menimbulkan korban jiwa, harus dilihat kembali. Kita lihat ada cara-cara tertentu pemerintah melakukan aksi," kata Julian di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/9).
Julian menjelaskan, BIN tidak bisa begitu saja menangkap orang tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Tidak seperti sistem Orde Baru yang langsung bisa menangkap tanpa proses bertele-tele dan tanpa ketakutan melanggar HAM.
Di kesempatan terpisah, Kepala BIN Sutanto menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Tapi informasi dari intelijen ini tidak dapat ditindaklanjuti kepolisian lantaran tersandung perundang-undangan. Informasi intelijen selama ini tidak bisa dijadikan dasar penegakan hukum. "Kesulitan aparat (kepolisian) di lapangan adalah soal alat-alat bukti. Informasi apa saja yang kami (BIN) sampaikan sebelum memperoleh alat bukti lain, ya dia (pelakunya) tidak bisa dijangkau” ujarnya.
Alat bukti lain hasil tindak lanjut informasi intelijen, misalnya, jika untuk kasus pengeboman berupa bahan peledaknya. "Kalau itu belum bisa diperoleh dan belum ada saksi lain, ya sulit. Karena itu perlu penguatan di instrumen hukum lainnya” kata Sutanto.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo tak mau disalahkan. Ia mengaku pihaknya telah menindaklanjuti informasi intelijen tersebut. Kepolisian telah menempatkan dua anggotanya di sana.
Seperti diungkapkan Anton Bahrul Alam sendiri, Hayat termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian karena tersangkut perusakan Alfamart dan Indomart serta terlibat dalam kasus bom Cirebon karena membantu M Syarif. Seharusnya, ia sudah bisa ditangkap sebelumnya. Ia berkeliaran bebas.
Alasan tidak ada bukti jadi agak lucu. Soalnya, dalam kasus terorisme selama ini yang ditangani oleh Densus 88, orang yang belum terbukti apa-apa saja sudah bisa diciduk. Bahkan ada di antara mereka yang harus melayang jiwanya sebelum proses hukum terjadi. Inilah yang memunculkan spekulasi ada pembiaran terhadap aksi bom bunuh diri ini.
Suara Sama
Begitu bom Solo meledak, aparat intelijen dikecarn. Begitu pula aparat kepolisian. Namun mereka berdalih tidak ada payung hukum yang bisa melindungi mereka untuk bisa mencegah sebuah tindakan tanpa ada bukti yang kuat.
Kepala BIN Sutanto mendorong DPR segera mengesahkan RUU Intelijen menjadi UU. Selain itu, ia berharap agar UU Terorisme No 15 tahun 2003 bisa segera direvisi dengan mernasukkan pasal mengenai informasi intelijen.
"Ya kita mendorong supaya di DPR juga membantu. Ini kan kepentingan bersama, pemerintah dan DPR gitu ya” kata Sutanto di Kantor Presiden, Jumat (30/9). Terkait pasal mengenai penangkapan yang tidak ada, Sutanto hanya pasrah dan menyerahkan kepadaTNI dan Polri.
Namun, mantan Kapolri tersebut, tetap menegaskan pentingnya RUU Intelijen sebagai instrumen bagi pernberantasan terorisme. Intelijen perlu penguatan undang-undang ke depan untuk masalah penanganan teror. Suara ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh petinggi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kalangan DPR pun sepertinya terdorong dengan adanya kejadian ini. DPR akan segera mengesahkan RUU Intelijen menjadi UU pada akhir Oktober. Proses pengesahan ini seolah mendapatkan momentumnya dengan adanya aksi pengeboman. Meski hal itu dibantah oleh Mahfudz Shiddiq karena pembahasan RUU ini sudah berjalan sejak Januari lalu.
Pemerintah sendiri tentu berharap RUU ini segera disahkan. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah butuh intelijen yang dipayungi payung hukum. Ia mengatakan, dengan adanya pa-yung hukum, intelijen bisa bekerja lebih baik.
Kalau BIN, BNPT, DPR, dan Pemerintah menyatakan UU Intelijen sangat mendesak, banyak kalangan di luar itu melihat sebaliknya. Menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, intelijen seharusnya bisa lebih meningkatkan kinerjanya untuk mengungkap jaringan-jaringan teroris sehingga tidak mengandalkan pada upaya penetapan Undang-Undang Intelijen.
Menurut Jusuf Kalla, intelijen harus lebih aktif lagi mencari informasi di lapangan. Intelijen perlu mempunyai telinga dan mata dari masyarakat. Tanpa itu, rnaka gerak intelijen akan semakin sulit.
Adapun soal payung hukum, menurut JK, merupakan persoalan kedua. Ia mencontohkan penangkapan Doktor Azhari, pelaku Bom Bali tersebut ditangkap dengan undang-undang yang ada. "Apa susahnya? Tidak terpengaruh undang-undang. Walaupun seratus undang-undang dibikin, kalau tidak kerja, macam mana kan? Jadi kinerja!" tandasnya usai Seminar Internasional Kehutanan, Selasa (27/9). Nah lho.

Tidak ada komentar