Header Ads

Lho, Ternyata Kejagung Tidak Punya Wewenang Melarang Buku Islam

Senin Siang, (7/11) Ikatan Penerbit Indonesia Cabang Jakarta menggelar diskusi seputar pelarangan 9 Buku Islam oleh Kejaksaan Agung RI. Acara dihadiri berbagai penerbit diantaranya Gema Insani Press, Pustaka Al Kautsar, Qisthi Press dan lain sebagainya.



Menurut Abdul Hakim selaku pengurus IKAPI Jakarta Bidang Hukum dan Advokasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pelarangan. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Oktober 2010.

“Disitu sudah jelas bahwa MK memutuskan Kejaksaan Agung tidak lagi memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku,” ujarnya.

Sebelumnya IKAPI Jakarta sempat melayangkan permohonan penjelasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2011. Tujuan IKAPI Jakarta yang diketuai Efi Afrizal Sinaro adalah meminta klarifikasi terkait pelarangan buku.

Surat Permohonan tersebut kemudian dibalas oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Oktober yang menjelaskan bahwa Kejagung tidak lagi memiliki wewenang untuk melarangan sebuah buku. Wilayah Kejagung hanya pada pengawasan.

Selain itu, dalam surat bernomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 dalam poin 3 juga dikatakan bahwa Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku

Pertanyaannya adalah mengapa Kejagung masih melakukan pelarangan buku di berbagai toko buku?

“Berdasarkan pengakuan dari Direktur II yang dalam hal ini saya ketemu dengan asisten Pak Hindiyana ini (Jaksa Utama Madya, red) yang menyampaikan bahwa dia memohon maaf," imbuhnya

Aktifitas itu (penyitaan buku, red.) adalah tindakan yang berlebih dari timnya. Karena sebenarnya policy kejaksaan tidak seperti itu.” sambungnya. (Pz/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.