Header Ads

Polisi Otoritas Palestina Tangkap Pria yang Menghina Allah

Polisi menangkap seorang pria Palestina pada hari Kamis lalu karena"mengutuk Allah" pada saat berdebat dengan ayahnya di Qalqiliya.

Polisi menanggapi panggilan dari pelapor bahwa ada perkelahian antara ayah dan anak di kota Tepi Barat utara, kata pejabat. Sebuah laporan polisi mengatakan ayah sang anak menelepon polisi untuk membubarkan perkelahian itu setelah anaknya "mengutuk Allah".



Polisi kemudian membawa penghina Allah tersebut, yang tidak diidentifikasi, ke tahanan sesuai dengan Pasal 273 dari Kode Hukum Pidana Yordania, yang mengkriminalisasi perasaan keagamaan orang lain atau keyakinan agama mereka, kata pejabat.

Hukuman dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 1-3 tahun, menurut kode hukum pidana.

Musaab Yahiya, wakil kepala polisi di Qalqiliya, mengatakan polisi akan menargetkan siapa pun yang "mengutuk Allah atau nabi atau agama." Dia menunjuk sensitivitas isu agama dan implikasi dari menyalahgunakan kesucian agama.

Kasus ini tidak biasa tetapi bukan tanpa preseden. Setahun sebelumnya di kota yang sama, otoritas palestina menangkap seorang mahasiswa 25 tahun, Walid Hasayin, setelah ia dituduh memposting blog anti Islam.(fq/mna/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.