Header Ads

Hind Ahmas Akhirnya Dihukum 15 Hari karena Tolak Lepas Cadar

Seorang muslimah Prancis berusia 32 tahun, Hind Ahmas telah dijatuhi hukuman 15 hari untuk "pelayanan kewarganegaraan" setelah ia tertangkap mengenakan cadar di depan umum dan menolak untuk melepaskannya.



Hind Ahmas mengatakan dia tidak akan mematuhi putusan pengadilan dan menolak untuk melepas cadarnya. Dia berisiko menerima hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 30 ribu euro, jika dia tidak melakukan layanan kewarganegaraan, yang termasuk mengikuti kelas yang mengajarkan nilai-nilai Republik Prancis, Le Figaro melaporkan.

Ahmas mendengar hukumannya di trotoar di depan gedung pengadilan di Paris karena ia menolak untuk melepas cadarnya dalam menghadapi para hakim.

Pengacaranya Gilles Devers mengatakan Ahmas akan mengajukan banding dan mengatakan bahwa larangan Prancis tentang cadar adalah ilegal, AFP melaporkan. Namun hakim bersikeras pengacaranya tidak bisa mengajukan banding atas keputusan itu.

Ahmas sudah didenda sebesar 120 euro pada bulan September lalu untuk mengenakan cadar di depan umum di Meaux timur Paris.

Wanita lain, Kenza Drider, yang juga mengenakan cadar, berada di persidangan. Dia bilang dia sedang berusaha maju untuk pemilihan presiden dan ingin mencabut larangan Prancis terhadap cadar.

Ahmas dan kelompok penekan nya, bernama "Jangan Sentuh Konstitusi saya", bersikeras Prancis tidak menghormati hak-hak mereka dan mengatakan mereka ingin membawa kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa.(fq/thelocal/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.