Header Ads

Aliansi Ormas Islam Jabar Tolak Pencabutan Perda Miras

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis (12/1). Mereka menyatakan sikap ke Dewan terkait evaluasi peraturan daerah (perda) pelarangan minuman keras yang dilakukan Kemendagri beberapa waktu lalu.



Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam beberapa poin. Pertama, mereka mendesak Mahkamah Agung segera melakukan uji materiil terhadap Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kedua, API mengingatkan Presiden RI agar tidak membuat peraturan presiden (perpres) yang mendukung pencabutan perda larangan minuman beralkohol.

Ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR segera membuat UU larangan minuman beralkohol. Selain itu, mereka mendorong pemkot/pemkab yang telah membuat perda larangan miras agar tetap memberlakukannya sebelum adanya UU larangan miras tersebut.

API juga mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Terakhir, mereka mengimbau masyarakat agar melakukan monitoring dan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi, menjual dan mengonsumsi miras.

"Ini semua untuk kemaslahatan. Jangan lagi merusak akhlak bangsa dan mengundang azab Allah SWT," tegas Koordinator API Jabar, Asep Syarifudin, Kamis (12/1). (republika/al-khilafah.org)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.