Header Ads

Berencana beli pesawat, SBY disomasi

Sejumlah LSM yang tergabung dari Tim Advokasi Koalisi APBN mensomasi pembelian pesawat kepresidenan oleh pemerintah, karena disinyalir dana yang digunakan berasal dari hutang.

Mereka menuntut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak somasi dibacakan untuk membatalkan rencana pembelian pesawat kepresidenan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat.


Menurut ketua eksekutif IHCS, Gunawan, pemerintah telah lalai melakukan kewajibannya.

“Untuk soal APBN kontitusi RI UUD 45 menekankan bahwa APBN dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah telah lalai melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol, dan UU Nomor 22 tahun 2003 susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Inpres No. 7 tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian/lembaga tahun 2011,” ungkapnya.

Menurut Gunawan, pembelian pesawat menggunakan dana hutang, akan semakin membebani negara. “Pembelian pesawat dengan mekanisme hutang pasti akan membawa dampak pada APBN, karena nanti dibebani cicilan luar negeri,” tambahnya.

Senada dengannya, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok,Sky Khaday menuntut pemerintah mengurungkan niat pembelian pesawat tersebut.

“Pembelian pesawat kepresidenan ini harus dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Uchok, pembelian pesawat senilai Rp 912 miliar ini telah melanggar hak subyektif rakyat berupa hilangnya hak konstitusional rakyat terhadap anggaran. Sesuai dengan UUD 1945, prioritas utama pengelolaan anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembelian pesawat juga dinilai melanggar kewajiban hukum presiden untuk mensejahterakan seluruh rakyat.

Koalisi terdiri dari beberapa LSM, seperti IHCS, FITRA, Asosiasi Pendamping Perempuan dan Usaha Kecil (ASPPUK), dan Koalisi Anti Utang (KAU). Somasi ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan DPR RI, Badan Anggaran DPR, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuangan. Dalam waktu 7 x 24 jam sejak somasi, lembaga terkait diminta membatalkan rencana pembelian pesawat kepresidenan. Presiden dan lembaga negara juga harus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Apabila dalam tenggat itu tidak ada iktikad Presiden dan DPR melaksanakan somasi, koalisi akan mengajukan upaya hukum di pengadilan negeri,” ujar Uchok. Gugatan itu berupa gugatan warga negara (citizen law suit) dan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap Presiden dan DPR.

Koalisi menilai uang senilai Rp921 miliar ini seharusnya bisa digunakan untuk membangun 9.121 rumah sederhana, atau untuk penyediaan jaminan kesehatan masyarakat sebanyak 11.060.969 penduduk miskin. Dana sejumlah itu juga bisa untuk memperbaiki 4.560 sekolah.

Selain soal anggaran, Koalisi menilai pembelian pesawat kepresidenan juga tidak berhasil mendorong tumbuhnya industri dalam negeri. Ketimbang membeli, koalisi menilai pemerintah lebih baik tetap menyewa pesawat Garuda saja. Alasannya, menyewa pesawat Garuda tidak akan merugikan keuangan negara karena sebagai BUMN pemasukan Garuda akan terhitung sebagai penerimaan negara. Menyewa pesawat akan mengurangi biaya untuk pemeliharaan. Selain itu membeli Boeing menunjukkan pemerintah tidak menghargai industri nasional perakitan pesawat melalui PT Dirgantara Indonesia.

Somasi tersebut ditujukan kepada Presiden, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Banggar DPR, Menteri Sekertaris Negara, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Fraksi di DPR.(bilal/dbs/arrahmah/200212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.