Duh, Gaji Guru Rp 100 Ribu Sebulan, Rp 100 Miliar Mengalir ke Rekening Menteri
Di Banten, gaji guru honorer hanya Rp 100 ribu sebulan, sementara di Jakarta, uang Rp 100 miliar mengalir ke rekening menteri terkait kasus korupsi Nazaruddin. Sungguh terlalu!
Gaji
guru honorer di Serang, Provinsi Banten, masih di bawah upah minimum
kabupaten, sehingga pemerintah harus mengalokasikan dana untuk
kesejahteraan mereka. “Saat ini gaji guru honorer antara Rp100 ribu
sampai Rp200 ribu per bulan, atau di bawah upah minimum kabupaten (UMK)
Serang sebesar Rp1,2 juta per bulan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan
(Dindik) Kota Serang Odjat Sukardjat di Serang, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya,
gaji yang diterima guru honorer itu tentu tidak mencukupi untuk
kebutuhan keluarga selama sebulan, terlebih saat ini harga-harga naik.
Meskipun gaji di bawah UMK, mereka para guru bersemangat mengajar guna
meningkatkan pembangunan manusia.
Oleh
karena itu, kata dia, pemerintah harus memberikan kesejahteraan bagi
guru honorer dengan meningkatkan anggaran. Selama ini, kata dia,
pemerintah daerah tak memiliki anggaran untuk tunjangan terhadap guru
honorer. “Pemerintah daerah hanya mampu memberikan tunjangan guru
honorer alakadarnya karena keterbatasan dana itu,” ujarnya.
Ia
menyebutkan, jumlah guru honorer di Kota Serang tercatat 3.886 orang dan
dibagi dengan kategori satu sebanyak 67 orang dan kategori dua 3.601
orang. Saat ini dunia pendidikan dan masyarakat membutuhkan para guru
honorer karena banyak sekolah-sekolah kekurangan guru.
Keprihatinan para pahlawan tanpa tanda jasa itu berbanding terbalik dengan gelimang harta mencurigakan para menteri.
Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf
mengungkapkan adanya rekening mencurigakan milik menteri. Jajaran PPATK
telah menganalisa beberapa transaksi terkait kasus di Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora). Yusuf telah mengirimkan 23 Laporan Hasil
Analisis (LHA) terhadap aliran uang M Nazaruddin di kasus tersebut.
Dari
hasil analisis PPATK, diakuinya 23 LHA itu salah satunya menyangkut
transaksi senilai Rp100 miliar terkait sebuah proyek yang mengalir
kepada dua orang menteri. Namun Yusuf tak mau membicarakannya secara
gamblang proyek tersebut karena itu sudah masuh ranah dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena PPATK tidak punya kewenangan memanggil orang. Kita hanya melihat data di atas kertas,” lanjutnya.
Yusuf
juga memaparkan, dalam laporan analisis tersebut, PPATK awalnya hanya
menemukan sembilan LHA yang terjadi saat Nazaruddin berada di luar
negeri. Setelah itu PPATK melanjutkan analisisnya dan akhirnya menemukan
23 LHA terkait Nazaruddin.
PPATK diakuinya juga tidak pilih kasih atau pandang bulu meskipun terkait dengan menteri.
“Apakah
ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Ada
(yang mengalir ke menteri). Cuma apakah itu pidana atau tidak, ya lagi
diverifikasi,” terangnya.(voa-islam/230212/al-khilafah.org)
Tidak ada komentar