Header Ads

Pernyataan Ambigu Politisi PDIP Soal Insiden Palangkaraya

Agustinus Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah yang dituding FPI sebagai provokator penggerak preman dalam Insiden Palangkaraya adalah kader dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lantas apa kata politisi PDIP terhadap kasus yang terjadi di wilayah yang dipimpin oleh koleganya itu?.



"Apa yang dilakukan FPI secara organisasi tidak masalah, diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang", kata politisi PDIP Sayed Muhammad Mullady di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu sore kemarin (16/2/2012) menanggapi rencana pendirian FPI di Kalimantan Tengah.

Menurut Sayed, di Indonesia ini ada dua hal fundamental yang diatur dalam konstitusi. Yaitu kebebasan melaksanakan keyakinan agama dan kebebasan berserikat dan berkumpul. Artinya, FPI harusnya bebas mendakwahkan Islam di Kalteng dan membentuk kepengurusan di sana. Keduanya, kalau Sayed konsisten dijamin oleh konstitusi.

Tapi rupanya Sayed tidak konsisten dengan pernyataan itu. Ia sepertinya ambigu. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP ini lantas mengatakan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk ini ideologi wilayah-wilayah tidak sama.

"Mungkin di Jakarta FPI mendapatkan sambutan, mungkin di daerah lain seperti Bali, Papua yang mayoritas bukan Islam, mungkin mendapat penerimaan tidak seperti di daerah lain", kata Sayed yang juga Sekjen DPP KNPI seolah membenarkan tindakan anarkis preman Palangkaraya yang menolak pendirian FPI di sana. Padahal di Kalteng mayoritasnya adalah umat Islam.

Terhadap Insiden Palangkaraya, Sayed mengatakan bahwa kasus itu harus diselaikan dengan kepala dingin, melalui pola-pola hukum. Sebab jika dilakukan dengan cara kekerasan dikhawatirkan akan memunculkan aksi dan reaksi. Laporan yang disampaikan FPI, lanjut Sayed, juga harus diuji terlebih dahulu secara hukum. "(Laporan) ini kan baru asumsi", katanya.

Sayed juga meminta pimpinan Komisi III untuk segera mempercepat proses (pengusutan) peristiwa di Kalteng. "Komisi III yang membidani soal kepolisian harus segera mempercepat proses peristiwa yang terjadi di Kalteng", desaknya.(SIOnline/160212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.