Bhatoegana: Pejabat BUMN Dapat Jatah Kartu Kredit Khusus Buat Traktiran
Ternyata tidak hanya para pejabat di lingkungan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saja yang mendapat jatah kartu kredit khusus, tapi juga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kepada detikFinance, Sabtu (14/4/2012)
"Tidak hanya di BP Migas saja, seluruh pejabat tertentu di lingkungan perusahaan BUMN yang dipimpin Menteri Dahlan Iskan itu, juga dapat kartu kredit khusus yang bisa dibuat untuk mentraktir, atau 'menjamu' rekan di lingkungan kerjaannya," katanya.
Dikatakan Sutan, hal itu (kartu kredit khusus) bukan lah barang yang aneh, karena sudah berlangsung lama dan merupakan salah satu fasilitas yang didapat pejabat tersebut.
"Bukan barang aneh lagi, kayak pejabat bank BUMN mereka dapat, bisa digunakan untuk menjalin hubungan dengan mitranya ya salah satunya mentraktir makan dan lain-lain," ucap Sutan.
Namun kata Sutan penggunaan kartu kredit tersebut tidak juga sembarangan, karena transaksinya harus bisa dipertanggung jawabkan karena dananya berasal dari uang rakyat.
"Harus bertanggung jawab, tidak boleh sembarangan, karena tagihannya dibayar oleh negara yang berasal dari uang rakyat pula, jadi diaudit terus dan kalau ada transaksinya tidak wajar ya harus dipertanggung jawabkan alias harus diganti sendiri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kurang lebih sebanyak 90 pejabat di BP Migas mendapatkan kartu kredit khusus. Kartu kredit khusus ini wajib digunakan untuk mentraktir rekan bisnis atau rekan perusahaan minyak.
"Kita para pejabat BP Migas diberi kartu kredit khusus untuk digunakan dalam hal membangun society. Seperti mentraktir rekan bisnis atau perusahaan minyak dan itu wajib digunakan, kalau tidak digunakan artinya si pejabat tidak membangun society mereka dengan baik," kata Kepala BP Migas R. Priyono beberapa waktu lalu.
Dikatakan Priyono, para pejabat BP Migas yang mendapatkan kartu kredit adalah pejabat yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan, artinya dari pimpinan hingga kepala dinas atau general manager.
"Harus digunakan, namun dengan nilai kewajaran, dan itu penggunaannya terus diaudit, jangan sampai digunakan diluar kepentingan pekerjaannya. Contoh pernah kita ketemukan digunakan untuk beli gelang, loh ini kan tidak ada hubungannya, maka kita minta itu dikembalikan," ujar Priyono.
Menurut Priyono, pemberian kartu kredit ini juga berhubungan dengan kebijakan bahwa pejabat BP Migas tidak boleh ditraktir oleh mitra kerja khususnya perusahaan minyak.
"Tidak boleh, pejabat BP Migas tidak boleh ditraktir oleh rekan-rekan perusahaan migas. Kalau kita yang traktir boleh. Bahkan ini berlaku juga untuk perjalanan dinas, semua biaya ditanggung oleh BP Migas sendiri tidak boleh dibayarin perusahaan migas," ungkapnya.
Ditambahkan Priyono, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2009, dan ada sanksinya apabila aturan tersebut dilanggar oleh pegawai BP Migas. [detikfinance/al-khilafah.org]
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kepada detikFinance, Sabtu (14/4/2012)
"Tidak hanya di BP Migas saja, seluruh pejabat tertentu di lingkungan perusahaan BUMN yang dipimpin Menteri Dahlan Iskan itu, juga dapat kartu kredit khusus yang bisa dibuat untuk mentraktir, atau 'menjamu' rekan di lingkungan kerjaannya," katanya.
Dikatakan Sutan, hal itu (kartu kredit khusus) bukan lah barang yang aneh, karena sudah berlangsung lama dan merupakan salah satu fasilitas yang didapat pejabat tersebut.
"Bukan barang aneh lagi, kayak pejabat bank BUMN mereka dapat, bisa digunakan untuk menjalin hubungan dengan mitranya ya salah satunya mentraktir makan dan lain-lain," ucap Sutan.
Namun kata Sutan penggunaan kartu kredit tersebut tidak juga sembarangan, karena transaksinya harus bisa dipertanggung jawabkan karena dananya berasal dari uang rakyat.
"Harus bertanggung jawab, tidak boleh sembarangan, karena tagihannya dibayar oleh negara yang berasal dari uang rakyat pula, jadi diaudit terus dan kalau ada transaksinya tidak wajar ya harus dipertanggung jawabkan alias harus diganti sendiri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kurang lebih sebanyak 90 pejabat di BP Migas mendapatkan kartu kredit khusus. Kartu kredit khusus ini wajib digunakan untuk mentraktir rekan bisnis atau rekan perusahaan minyak.
"Kita para pejabat BP Migas diberi kartu kredit khusus untuk digunakan dalam hal membangun society. Seperti mentraktir rekan bisnis atau perusahaan minyak dan itu wajib digunakan, kalau tidak digunakan artinya si pejabat tidak membangun society mereka dengan baik," kata Kepala BP Migas R. Priyono beberapa waktu lalu.
Dikatakan Priyono, para pejabat BP Migas yang mendapatkan kartu kredit adalah pejabat yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan, artinya dari pimpinan hingga kepala dinas atau general manager.
"Harus digunakan, namun dengan nilai kewajaran, dan itu penggunaannya terus diaudit, jangan sampai digunakan diluar kepentingan pekerjaannya. Contoh pernah kita ketemukan digunakan untuk beli gelang, loh ini kan tidak ada hubungannya, maka kita minta itu dikembalikan," ujar Priyono.
Menurut Priyono, pemberian kartu kredit ini juga berhubungan dengan kebijakan bahwa pejabat BP Migas tidak boleh ditraktir oleh mitra kerja khususnya perusahaan minyak.
"Tidak boleh, pejabat BP Migas tidak boleh ditraktir oleh rekan-rekan perusahaan migas. Kalau kita yang traktir boleh. Bahkan ini berlaku juga untuk perjalanan dinas, semua biaya ditanggung oleh BP Migas sendiri tidak boleh dibayarin perusahaan migas," ungkapnya.
Ditambahkan Priyono, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2009, dan ada sanksinya apabila aturan tersebut dilanggar oleh pegawai BP Migas. [detikfinance/al-khilafah.org]


Tidak ada komentar