Header Ads

Libya Larang Partai Agama

Otoritas Libya hari Selasa (24/04/2012) meloloskan legislasi yang melarang pembentukan organisasi politik berdasarkan agama, daerah dan suku, serta melarang pendanaan dari luar negeri.

“Partai-partai politik atau asosiasi tidak boleh dibentuk berdasarkan keterkaitan daerah, suku atau agama,” kata seorang anggota Dewan Transisi Nasional kepada AFP, sebagaimana dikutip Al Arabiya.


“Mereka tidak boleh menjadi kepanjangan dari partai politik di luar negeri ataupun menerima dana dari luar negeri,” kata Mustafa Landi, seorang anggota komite hukum.

Berdasarkan peraturan yang disetujui hari Selasa itu, pendirian partai politik harus memiliki sedikitnya 250 anggota pendiri, sementara asosiasi cukup 100.

Sebelumnya pada bulan April ini komite pemilihan umum Libya telah mengingatkan bahwa pembentukan partai politik harus segera dilakukan jika ingin pemilu digelar sesuai rencana pada Juni mendatang.

Namun, kalaupun tidak ada lagi partai baru, sejak beberapa bulan lalu sudah ada puluhan partai yang dibentuk dengan tujuan ikut pemilihan umum pada 19 Juni 2012.

Sebanyak 120 kursi disediakan untuk kandidat independen di parlemen, namun tempat yang diperebutkan oleh partai-partai politik tetap berjumlah 80 kursi.

Semasa pemerintahan Muammar Qadhafi semua bentuk organisasi politik dilarang berdiri di Libya.[hidayatullah/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.