Header Ads

Pengadilan Pidana Internasional Tolak Selidiki Kejahatan Israel di Palestina

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Luis Moreno-Ocampo, Senin lalu mengatakan bahwa ICC tidak akan menerima permintaan Palestina untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sejak Juli 2002 sampai Palestina diakui sebagai sebuah negara oleh Majelis Umum PBB.



"Untuk melanjutkan penyelidikan kita perlu Majelis Umum PBB yang menerima Palestina sebagai negara pengamat. Segera setelah hal ini dilakukan kita dapat melanjutkan penyelidikan, "kata Ocampo kepada Al Arabiya di New York dalam sebuah wawancara eksklusif.

"Ada masalah untuk melakukan penyelidikan terkait tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, karena untuk melanjutkannya saya perlu Palestina diakui sebagai sebuah negara karena saya bukan jaksa dunia, saya hanya jaksa dari negara-negara yang menerima yurisdiksi saya. Saya perlu sebuah negara yang menerima saya dan kemudian saya baru bisa menyelidiki kejahatan tersebut," ujar Ocampo.[eramuslim/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.