IBC : Metode Ijtihad untuk Menyelesaikan Problem Kontemporer
Dari materi syariah 3 [Metode Penarikan Hukum Syariat ] dan materi syariah 4 [Metode Penarikan Hukum Syari'at dari Sunnah Rasul], kita sudah memahami bagaimana cara menarik hukum syari’at dari Khitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Artinya, kita telah memahami bagaimana menarik Hukum Syari’at secara “deduktif” (dari atas ke bawah).
Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam perbuatan (problem kontemporer) yang tidak ada khitabnya dalam Al Qur’an maupun As Sunnah?
Bagaimana cara menentukan status hukumnya?
Penentuan status hukum itu sekaligus sebagai pemecahan terhadap problem tersebut.
Artinya, bagaimana metode menarik Hukum Syari’at secara “induktif” (dari bawah ke atas)?
Mari kita simak pemaparan dari Dr. Dwi Condro Triono Ph.D.pada link berikut ini
Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam perbuatan (problem kontemporer) yang tidak ada khitabnya dalam Al Qur’an maupun As Sunnah?
Bagaimana cara menentukan status hukumnya?
Penentuan status hukum itu sekaligus sebagai pemecahan terhadap problem tersebut.
Artinya, bagaimana metode menarik Hukum Syari’at secara “induktif” (dari bawah ke atas)?
Mari kita simak pemaparan dari Dr. Dwi Condro Triono Ph.D.pada link berikut ini
- Ust. Dwi Condro Triono - Metode Ijtihad untuk Menyelesaikan Propblem Kontemporer.mp3
- Materi Syariah 5. Metode Ijtihad untuk Menyelesaikan Problem Kontemporer
- Apa tanggapan Ust. Condro tentang orang yang mendirikan bank syariah sebagai solusi saat ini yang belum ada Khilafah? karena ternyata dunia perbankan mempengaruhi masyarakat kita dan perbankan sangat dibutuhkan. Bagaimana hukum menabung di Bank syariah?
- Pendaftaran haji dengan uang 25 juta dan belum tahu kapan berangkatnya, keberadaan uang yang ada di bank yang kita setorkan untuk uang muka haji hukumnya bagaimana?
- ........
Tidak ada komentar