Header Ads

Pesantren Dibakar, Polisi Gandeng FPI dan HTI

Kepolisian Resor Kota Depok menggandeng beberapa organisasi Islam dalam menangani para pelaku pembakaran pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah, Sawangan, menyusul kasus pencabulan oleh seorang ustadz. Mereka diantaranya Fron Pembela Islam dan Hisbut Tahrir Indonesia.



Demikian ungkap Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, kepada VIVAnews pada Selasa 28 Agustus 2012. Keterlibatan sejumlah ormas itu untuk membina para tersangka pembakaran. Tersangka kasus pencabulan, yaitu Ustaz FA, juga akan dibina oleh para ulama yang berasal dari ormas Islam.

"Mereka nantinya akan mendapat bimbingan rohani dari para ulama, seperti pengajian. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak FPI, Hisbut Tahrir Indonesia, dan Lembaga Dakwah Indonesia," katanya.


"Kami berharap agar, baik para pelaku pengrusakan ataupun si FA, pelaku pencabulan mendapat arahan dari para pemuka agama itu," Mulyadi menambahkan.


Ruang Belajar

Polisi juga tetap akan memberikan hak-hak para pelaku, khususnya bagi mereka yang masih berstatus pelajar dengan memberikan ruang khusus belajar.

"Kami sediakan ruang belajar di Polsek Cimanggis dan gurunya pun akan kita panggil. Kami tak ingin, mereka ketinggalan pelajaran. Biar bagaimanapun kami tetap mendukung program pemerintah," jelasnya.

Saat ini ada sepuluh pelaku pengrusakan dan pembakaran yang sudah ditahan. Sembilan diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kasus pengrusakan dan pembakaran ponpes Mashadul Al Mustatobah terjadi pada Senin dinihari kemarin. Peristiwa tersebut diduga lantaran aksi pencabulan Ustadz FA, pemimpin ponpes terhadap MJ, salah satu santrinya yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya, FA diancam pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. [vivanews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.