Header Ads

Pengadilan Zalim, Tidak Terbukti Bersalah Aktivis HT Maroko Tetap Dihukum

Seorang tahanan politik Maroko Thami Najim (37) mengecam penambahan hukumannya oleh pengadilan banding Maroko menjadi 18 bulan. Menurutnya, hal ini membuktikan pengadilan yang ada adalah murni politik.


“Saya seorang tahanan politik di Maroko bersama teman saya, Said Fouaid.  Enam bulan setelah kami ditahan, Menteri Keadilan dan Kebebasan Mustapha Ramed, memberi status kami sebagai tahanan politik,” ungkapnya, Kamis (13/9).

Aktivis Hizbut Tahrir Maroko tersebut diculik aparat dari rumahnya pada 3 Februari dengan dakwaan berkonspirasi menentang Kerajaan Maroko menggunakan cara-cara kekerasan dan dengan pendanaan dari luar negeri.

Ia dianggap melanggar Hukum Pidana Pasal 201 dan 206. Pasal 201adalah tentang konspirasi menentang kerajaan menggunakan cara-cara kekerasan dan Pasal 206 adalah tentang pendanaan dari luar negeri untuk melemahkan loyalitas masyarakat kepada sistem.

Pengadilan atas kasusnya dilakukan pada 5 Juni 2012 . Hakim menyatakan ayah dari empat orang anak laki-laki tersebut tidak terbukti bersalah atas paragraf  201. Akan tetapi, pengembang perangkat lunak (software) ini dinyatakan bersalah atas paragraf  206.

Setelah pengadilan banding tujuh bulan pasca penangkapannya, yaitu pada 11 September 2012 vonis itu ditambah menjadi 18 bulan. “Padahal saya memiliki semua dokumen legal terkait transfer uang yang disebutkan dalam kasus saya,” ungkap lelaki yang berkewarganegaaran Denmark dan Maroko tersebut.

Menurutnya, semua dokumen itu membuktikan tanpa keraguan bahwa uang yang diterima adalah pembayaran dari perusahaan Denmark yang legal. “Transfer kepada saya sebagai pembayaran atas pengembangan software dan pemrograman,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa organisasi politik tempatnya beraktivitas yakni Hizbut Tahrir adalah organisasi yang dikenal luas sebagai partai politik yang menolak aksi kekerasan sebagai bagian dari metodenya.  Hizbut Tahrir hanya mengadopsi cara-cara politik sebagai satu-satunya jalan untuk melakukan perubahan pola pikir kaum Muslimin saat ini.

“Jadi pengadilan dan vonis dalam kasus saya tanpa ada keraguan sedikitpun adalah murni bersifat politik,” ungkapnya sehingga seharusnya dirinya bebas karena tidak terkena delik paragraf yang dipidanakan.[] [HTIPress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.