Header Ads

IAIN Walisongo Semarang Larang Mahasiswi Bercadar

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang melarang seluruh mahasiswinya mengenakan cadar, tetapi tetap diharuskan mengenakan jilbab.

"Ini merupakan bagian tata tertib berbusana dan pergaulan di lingkungan kampus," kata Pembantu Dekan III Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang Achmad Arief Budiman di Semarang, Selasa (9/10).

Di sela sosialisasi tata tertib berpakaian dan pergaulan mahasiswa, ia mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo Nomor 13/1994 tentang Rumusan Tri Etika Kampus.

Selain itu, kata dia, SK Rektor IAIN Walisongo Nomor 19/2005, terutama pada Pasal 9 dan 10 juga mengatur tentang tata tertib berpakaian dan pergaulan mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.

Menurut dia, aturan tersebut memang sudah ada sejak lama dan tidak hanya berlaku di Fakultas Syariah, tetapi sosialisasi dan pelaksanaannya terasa belum maksimal sehingga pihaknya melakukan sosialisasi ulang.

Ia mengharapkan, mahasiswa dan mahasiswi dapat memperhatikan tri etika kampus tersebut sehingga senantiasa tercipta suasana kampus yang islami dan bisa menjaga nama baik almamater.

"Kami telah memasang spanduk dan pengumuman di sejumlah titik strategis di lingkungan Fakultas Syariah sehingga dapat dibaca oleh seluruh mahasiswa. Langkah ini disambut positif civitas akademika," katanya.

Tata tertib berpakaian mahasiswa, kata dia, antara lain diharuskan mereka mengenakan pakaian yang sopan, bukan kaos, kemudian celana panjang yang tidak ketat, bersepatu, serta larangan memakai kalung dan anting.

Untuk mahasiswi, kata dia, antara lain berbusana muslim (baju atas menutupi pinggul), mengenakan rok panjang atau celana panjang yang tidak ketat, bersepatu, berjilbab yang menutup leher, dan dilarang bercadar.

"Tata tertib pergaulan, baik laki-laki maupun perempuan sama, yakni dilarang berduaan yang dapat mengarah pada perbuatan asusila, melakukan tindakan amoral, seperti miras, narkoba, dan berzina," kata Arief.

Kepala Hubungan Masyarakat IAIN Walisongo Semarang Akhmad Faizin membenarkan larangan bercadar itu yang dimaksudkan memudahkan identifikasi mahasiswi, yakni saat mengikuti kuliah dan layanan akademik.

"Kalau bercadar, baik yang hanya menutup separuh muka maupun menutup seluruh muka, kami kan susah mengenali, misalnya saat memberikan layanan akademik, demikian juga kuliah. Di luar itu ya silakan saja," katanya. [MediaIndonesia/www.al-khilafah.org]

2 komentar:

  1. Bismillahirrahmanirrahim.
    Assallamu'alaykum wa rahmatullah.

    Saya tertarik dengan kebijakan ini. :)
    Sebenarnya kalau hanya untuk mengenali, saya kira Allah telah menciptakan sidik jari manusia dengan tanpa-duplikat satupun.
    Dan saya kira, kitapun telah memiliki alat yang mampu mengidentifikasi kebesaran Allah SWT. tersebut di atas.
    Serta dapat ditunjang oleh alat pendeteksi suara dan retina mata.

    Larangan menggunakan cadar bagi Mahasiswa Putri merupakan sebuah kebijakan yang sangat tidak arif.
    Berhijab (menutup aurat) adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah.
    Sedang menggunakan cadar adalah hak setiap Muslimah.

    Bukankah kita (Muslim dan Muslimah) telah diwajibkan oleh Allah SWT. untuk menutup aurat?
    Bukankah IAIN Walisongo Semarang ini adalah sebuah Perguruan Tinggi Islam?


    (Dengan izin Allah-insyaAllah-, komentar ini beraqidahkan Qur'an, surat: Al-Ahzab, ayat: 59.)

    Jazakumullah.

    BalasHapus
  2. saya sangat sepakat dengan Hilga P. Perdana, Rumusan Tri Etika Kampus yg melarang cadar merupakan salah satu upaya untuk menertibkan administrasi dengan cara sak karepe dewe, cenderung malas tak mau keluar modal. saya pikir dengan ktm, bisa menyelesaikan masalah atau dengan sidik jari atau kalau perlu dengan chip card, saya pikir banyaaaaaaaaaaak solusi. mudah2n yang memegang kebijakan tidak liberal...

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.