Lepaskan Koruptor Rp546 Miliar, Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan Hakim Agung Imron Anwari yang melepaskan koruptor kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Saya menghargai pendapat mereka dalam dissenting opinion, tetapi ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," pengamat hukum Yenti Garnasih kepada itoday, Rabu (3/10).
Menurut Yenti, kasus yang menimpa Tjandra merupakan tindak pidana yang merugikan negara. "Kasus Tjandra termasuk pidana yang merugikan negara, tidak seharusnya tidak ada dissenting opinian mengenai kasus ini," paparnya.
Kata Yenti, munculnya pendapat ini harusnya menjadi pintu pembuka untuk menguatkan Komisi Yudisial dalam kewenangannya memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran. "Selama ini, KY hanya bisa menghimbau, dari berbagai kasus di mana hakim membebaskan para koruptor bisa menjadi pintu masuk penguatan KY," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ada di website Mahkamah Agung (MA) Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar dilepaskan. [itoday/www.al-khilafah.org]
"Saya menghargai pendapat mereka dalam dissenting opinion, tetapi ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," pengamat hukum Yenti Garnasih kepada itoday, Rabu (3/10).
Menurut Yenti, kasus yang menimpa Tjandra merupakan tindak pidana yang merugikan negara. "Kasus Tjandra termasuk pidana yang merugikan negara, tidak seharusnya tidak ada dissenting opinian mengenai kasus ini," paparnya.
Kata Yenti, munculnya pendapat ini harusnya menjadi pintu pembuka untuk menguatkan Komisi Yudisial dalam kewenangannya memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran. "Selama ini, KY hanya bisa menghimbau, dari berbagai kasus di mana hakim membebaskan para koruptor bisa menjadi pintu masuk penguatan KY," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ada di website Mahkamah Agung (MA) Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar dilepaskan. [itoday/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar