Header Ads

MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Bagi Gembong Narkoba; Dimanakah Keadilan dan Perlindungan Bagi Umat?

Beberapa hari lalu media massa memberitakan bahwa Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati bagi seorang gembong narkoba setelah pada tahun lalu juga membatalkan vonis serupa. Sedianya keduanya harus mendapatkan hukuman mati akan tetapi Mahkamah Agung membatalkannya dan mengubahnya menjadi hukuman penjara. Para juru peradilan ini berpendapat bahwa pidana mati inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”
 
Selain itu menurut para pengadil ini hukuman mati juga melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.  Kalangan LSM yang mendukung keputusan MA ini menilai bahwa hukuman mati memang tidak menyelesaikan kasus narkoba di tanah air.

Kita bisa mengatakan, inilah kekacauan hukum yang dibuat oleh akal manusia yang lemah. Hukum dan pengadilan yang seharusnya eksis untuk melindungi warga yang tak bersalah dan memberikan keadilan bagi masyarakat, justru menghilangkan dua perkara tersebut.

MA dan para pendukungnya berdalih bahwa hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia karena mencabut hak hidup dan kehidupan seseorang. Tapi mengapa logika yang sama tidak mereka gunakan terhadap para pelaku kejahatan yang telah menghilangkan nyawa orang lain? Apalagi peredaran narkoba telah merenggut banyak nyawa orang.

Di Indonesia diperkirakan setiap harinya 50 orang tewas akibat narkoba, atau sekitar 15 ribu menjadi korban setiap tahunnya. Sementara itu jumlah pemakai narkoba diduga mencapai 3,2 juta jiwa. Lalu mengapa mereka yang menjadi korban ini tidak diperhitungkan sebagai manusia yang seharusnya juga memiliki hak hidup dan hak mempertahankan kehidupan? Demikian pula dengan keluarga yang mereka tinggalkan dan seharusnya mendapatkan nafkah dari kepala keluarga mereka yang kemudian menjadi korban narkoba? Bukankah mereka juga harus dipertimbangkan kehidupannya oleh hukum?

Hukum yang berlaku saat ini memang tidak berguna dan tidak bisa menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Setiap orang merasa punya hak menafsirkan hukum sesuai dengan kecenderungan hawa nafsu mereka. Sementara itu masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru terabaikan. Benarlah firman Allah SWT.:

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka peringatan mereka tetapi mereka berpaling dari peringatan itu.”(QS. al-Baqarah [23]: 71).

Jika ada yang mengatakan bahwa hukuman mati yang berlaku saat ini tidak bisa menyelesaikan persoalan narkoba juga kejahatan lain, maka hukum penjara juga sama-sama tidak akan bisa menyelesaikannya. Karena pokok persoalannya ada pada sekulerisme yang menjadi landasan kehidupan masyarakat dan aturan demokrasi yang melahirkan hedonisme, memburu kesenangan, termasuk dengan memakai narkoba.

Langkah tepat yang harus dilakukan hari ini adalah merombak tatanan kehidupan masyarakat mulai dari akar hingga ke batangnya. Menanamkan akidah Islam sehingga setiap muslim dibekali dengan sikap takwa, lalu menerapkan syariat Islam dengan khilafah sebagai institusi pelaksananya. Hukum Allah telah jelas menuntut manusia ke dalam kebenaran serta memberikan rasa keadilan yang tepat. Mahabenar Allah dengan segala firmanNya:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”(QS. Al-Maidah: 50).
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [IJ – LS HTI] [htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.