Header Ads

RUU Kamnas, Remaja Perlu Tahu Gak Sich ?

Oleh : Khairun Nisa DNR (SMAIT Al Amri kelas X & Aktivis Dakwah)

Mungkin sebagian dari kita berfikir bahwa gak penting banget deh ngurusin RUU Kamnas, toh juga kita kan masih remaja. Akan tetapi tahukah sobat bahwa ternyata RUU ini sangat rentan untuk dijadikan alat legetimasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempengaruhi poros perkembangan dakwah yang menyuarakan penerapan syari’ah dalam bingkai Khilafah ‘ala minhajjin nubuwwah. Wah berarti kita perlu dan wajib tahu tentang perkembangan RUU Kamnas ini.


Perkembangan terakhir draft RUU Kamnas masih digodog di DPR RI untuk kemudian dibahas dan dipertimbangkan oleh komisi 1 DPR RI pada rapat DPR RI 16 November 2012. Setelah itu akan dimintai pendapat dari tiap-tiap fraksi di DPR RI mengenai kelanjutan pembahasan RUU Kamnas ini. Proses ini akan berlangsung kurang lebih 1 bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Effendy Choiri selaku anggota komisi 1 DPR RI dari fraksi PKB. Alih-alih menciptakan keamanan nasional, sesungguhnya dalam RUU Kamnas ini banyak sekali ketidak rasionalan dan kemulti-tafsiran. Sobat, kira-kira masih tertarik untuk mengikuti pembahasan selanjutnya? Yakin? Let’s go…… Sobat tahu gak di mana letak multi-tafsirnya?

Berdasarkan RUU Kamnas 16 Oktober 2012 pada pasal 17 menyebutkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi keamanan negara adalah munculnya Ideologi radikal. Ideologi yang seperti apa yang dikategorikan sebagai Ideologi yang radikal? Apakah Ideologi yang menginginkan hukum Allah tegak di Bumi-Nya berupa penerapan syari’ah dalam bingkai Khilafah? Disinilah letak multi-tafsirnya karna sangat tidak jelas hujjah yang digunakan untuk mengkategorikan Ideologi yang radikal. Akan tetapi selama ini pernahkah kita mendengar tentang istilah kapitalis radikal atau sosialis radikal? Tentu jawabanya tidak. Bagaimana dengan Islam radikal? Tentu sebagian atau mungkin kebanyakan dari kita sering mendengarnya. Lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud pada pasal ini sebagai Ideologi radikal adalah Ideologi Islam? Sangat tidak masuk akal sekali bagaimana mungkin orang Islam menjadikan Islam (agamanya sendiri) sebagai ancaman. Sungguh benar-benar naif. Bisa-bisa nanti kualat lo…

Dan yang ke-2 adalah di sebutkan juga pada pasal 17 bahwa ruang lingkup keamanan nasional meliputi keamanan fisik dan psikis. Jika ancaman fisik telah jelas dasarnya karna ancaman ini bisa di lihat dengan mata kepala. Lalu bagaimana dengan ancaman psikis? Kembali istilah ini dikategorikan sebagai istililah yang multi-tafsir. Dan masih banyak lagi istilah-istilah multi-tafsir yang terdapat dalam draft RUU Kamnas ini. Untuk itu sangat dikhawatirkan pasal-pasal tersebut menjadi pasal karet yang dijadikan alat pelindung rezim yang berkuasa di Indonesia. Kalau jam karet sih masih dimaklumi tapi kalau pasal karet waduhhh sangat berbahaya sobat. Bisa-bisa orang yang mau memperjuangkan syari’ah dan khilafah agar bisa diterapkan di bumi Allah sebagai pengamalan agamanya dianggap sebagai ancaman negara. Untuk itu mari kita sebagai remaja kembali merapatkan barisan dan menyatukan suara untuk menolak dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang penuh dengan tipuan. Wallahu ‘Alam bis showab.

*Sebuah resensi Halqah Islam Peradaban HTI Jatim ke 22, 11 Nopember 2012 dengan tema : “Pro Kontra RUU Kamnas, Siapa Diuntungkan ?”, dengan Narasumber : Mayjen Puguh Santoso (Dirjen Strahan Kemhan RI), Efendy Choirie (FPKB DPR RI), Al Araf (Direktur Impartial), Ismail Yusanto (Jubir HTI), Ikhsan Abadi (HTI Jatim).


[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.