Takbir sambut vonis mati penginjak al-Qur'an
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap
Muhamad Soleh alias Oleng, 28 tahun, terdakwa pembunuh dan pemerkosa
mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Izzun
Nadhiyah serta pelaku penginjak al Qur'an.
Ketua majelis hakim Machri Hendra menyatakan terdakwa bersalah karena membunuh secara berencana dan memperkosa korban.
"Tidak ada hal meringankan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan (terhadap korban)," kata Machri di Pengadian Negeri Tangerang, Selasa, 18 Desember 2012. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum 4 Desember lalu.
Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Karena itu, terdakwa patut diganjar hukuman mati," kata dia.
Usai divonis, Oleng terlihat santai dan tidak bereaksi, tidak ada guratan kesedihan ataupun kemarahan seperti yang dilakukannya dua minggu lalu saat JPU membacakan tuntutan, bahkan Oleng sempat menginjak-injak Alquran pada pembacaan tuntutan.
"Bagaimana terdakwa, apa Anda menerima? " tanya hakim pada Oleng yang duduk dibangku pesakitan.
Oleng yang duduk tepat didepan hakim lalu menghampiri pengacaranya dan kemudian menjawab pertanyaan hakim. "Saya pikir-pikir pak hakim," singkatnya.
Atas jawaban Oleng, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Oleng dan pengacaranya untuk berpikir menerima atau tidak putusan hakim pada persidangan hari ini.
Kelima terdakwa, kata dia, terbukti melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Oleng divonis hukuman mati. Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia didakwa sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, Selasa dua pekan lalu. Saat tuntutan itu selesai dibacakan, Oleng sempat mengamuk dan menginjak Al-Quran di meja hakim karena tak terima dituntut hukuman mati.
Kakak Izzun, Hapipudin, mengatakan putusan hakim sudah tepat. Dia yakin adik bungsunya itu dijebak oleh Oleng. "Kami mengenang adik kami sebagai anak baik. Izzun bukan pacar Oleng. Dia tidak kenal dengan laki-laki itu," kata Hapipudin di lokasi sidang.
Pengunjung bertakbir
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, yang awalnya hening saat pembacaan vonis terhadap M Soleh alias Oleng, terdakwa utama pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN IN, tiba-tiba saja pecah riuh. Suara takbir dikumandangkan saat hakim memvonis Oleng hukuman mati.
"Allahhu Akbar " teriak seluruh pengunjung sidang saat ketua majelis hakim, Machri Hendra membacakan vonisnya,.
Teriakan takbir dan pujian syukur tak hanya diucapkan orang tua, keluarga dan rekan-rekan korban mahasiswa. Ucapan takbir juga terdengar bergemuruh dari puluhan anggota FPI yang ikut menghadiri pembacaan vonis terhadap Oleng cs.
Anggota FPI sendiri, datang karena dipicu aksi Oleng yang menginjak-injak al Qur'an ketika tidak terima dengan tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan hukuman mati. Awalnya FPI ingin Oleng dijerat dengan pasal penistaan agama.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Oleng karena telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun Nadiyah, mahasiswi UIN beberapa bulan lalu. Selama persidangan, sekitar 150 mahasiswa dan puluhan anggota Front Pembela Islam berbaju putih turut menyimak jalannya pembacaan vonis tersebut. Persidangan dijaga ketat polisi berseragam lengkap.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dibunuh, korban sempat diperas uangnya dan disekap oleh Oleng. Korban hendak mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng, tapi malah diperkosa dan dibunuh.
Izzun sendiri, ditemukan tewas pada 7 April 2012. Mayatnya teronggok di tepi Jalan Pemda, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh dan diperkosa oleh terdakwa Oleng dan lima kawannya. Lima terdakwa lainnya, yakni Sandra Susanto, 22 tahun, Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), juga sedang menghadapi sidang vonis.[arrahmah/www.al-khilafah.org]
Ketua majelis hakim Machri Hendra menyatakan terdakwa bersalah karena membunuh secara berencana dan memperkosa korban.
"Tidak ada hal meringankan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan (terhadap korban)," kata Machri di Pengadian Negeri Tangerang, Selasa, 18 Desember 2012. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum 4 Desember lalu.
Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Karena itu, terdakwa patut diganjar hukuman mati," kata dia.
Usai divonis, Oleng terlihat santai dan tidak bereaksi, tidak ada guratan kesedihan ataupun kemarahan seperti yang dilakukannya dua minggu lalu saat JPU membacakan tuntutan, bahkan Oleng sempat menginjak-injak Alquran pada pembacaan tuntutan.
"Bagaimana terdakwa, apa Anda menerima? " tanya hakim pada Oleng yang duduk dibangku pesakitan.
Oleng yang duduk tepat didepan hakim lalu menghampiri pengacaranya dan kemudian menjawab pertanyaan hakim. "Saya pikir-pikir pak hakim," singkatnya.
Atas jawaban Oleng, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Oleng dan pengacaranya untuk berpikir menerima atau tidak putusan hakim pada persidangan hari ini.
Kelima terdakwa, kata dia, terbukti melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Oleng divonis hukuman mati. Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia didakwa sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, Selasa dua pekan lalu. Saat tuntutan itu selesai dibacakan, Oleng sempat mengamuk dan menginjak Al-Quran di meja hakim karena tak terima dituntut hukuman mati.
Kakak Izzun, Hapipudin, mengatakan putusan hakim sudah tepat. Dia yakin adik bungsunya itu dijebak oleh Oleng. "Kami mengenang adik kami sebagai anak baik. Izzun bukan pacar Oleng. Dia tidak kenal dengan laki-laki itu," kata Hapipudin di lokasi sidang.
Pengunjung bertakbir
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, yang awalnya hening saat pembacaan vonis terhadap M Soleh alias Oleng, terdakwa utama pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN IN, tiba-tiba saja pecah riuh. Suara takbir dikumandangkan saat hakim memvonis Oleng hukuman mati.
"Allahhu Akbar " teriak seluruh pengunjung sidang saat ketua majelis hakim, Machri Hendra membacakan vonisnya,.
Teriakan takbir dan pujian syukur tak hanya diucapkan orang tua, keluarga dan rekan-rekan korban mahasiswa. Ucapan takbir juga terdengar bergemuruh dari puluhan anggota FPI yang ikut menghadiri pembacaan vonis terhadap Oleng cs.
Anggota FPI sendiri, datang karena dipicu aksi Oleng yang menginjak-injak al Qur'an ketika tidak terima dengan tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan hukuman mati. Awalnya FPI ingin Oleng dijerat dengan pasal penistaan agama.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Oleng karena telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun Nadiyah, mahasiswi UIN beberapa bulan lalu. Selama persidangan, sekitar 150 mahasiswa dan puluhan anggota Front Pembela Islam berbaju putih turut menyimak jalannya pembacaan vonis tersebut. Persidangan dijaga ketat polisi berseragam lengkap.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dibunuh, korban sempat diperas uangnya dan disekap oleh Oleng. Korban hendak mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng, tapi malah diperkosa dan dibunuh.
Izzun sendiri, ditemukan tewas pada 7 April 2012. Mayatnya teronggok di tepi Jalan Pemda, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh dan diperkosa oleh terdakwa Oleng dan lima kawannya. Lima terdakwa lainnya, yakni Sandra Susanto, 22 tahun, Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), juga sedang menghadapi sidang vonis.[arrahmah/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar