Header Ads

Wahid Institute: Keluarkan Fatwa Sesat, Masuk Kekerasan Atas Nama Agama

Tindakan intoleransi dan kekerasan atas nama agama semakin banyak terjadi dari tahun ke tahun. Kelompok-kelompok minoritas agama semakin mengalami pelanggaran hak beragama.



Pengegasan itu disampaikan Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, dalam seminar ‘Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia’ di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2012).


Sepanjang tahun 2012, Yenny mencatat terjadi 274 kasus kekerasan atas nama agama. Baik dilakukan orang aktor negara maupun non negara.

“Ini naik 1 persen dari tahun 2011 yang mencatat 267 kekerasan atas nama agama,” katanya.

Bentuk tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan aparat negara adalah pembiaran atau kelalaian aparat.

“Pelanggaran ini terjadi sebanyak 33 peristiwa,” kata Yenny

Sedangkan untuk provinsi, The Wahid Institute mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan kasus kekerasan atas nama agama terbanyak di Indonesia, disusul Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Aparat di Jawa Barat masih menjadi provinsi terbanyak pelanggar KBB (44 peristiwa), disusul Aceh (22 peristiwa), Jawa Tengah (15 Peristiwa), dan Jawa Timur (15 Peristiwa),” kata Yenny.

Lantas apakah tindakan yang digolongkan kekerasan atas nama Agama? The Wahid Institute menyebutkan intimidasi ancaman kekerasan, penyerangan dan pelarangan rumah ibadah , penyebaran kebencian, hingga penyesatan kelompok lain sebagai bentuk toleransi atas nama agama.

Melihat dimasukkannya butir ‘penyesatan kelompok lain’, tidak heran Wahid Institute memasukkan nama Majelis Ulama Indonesia sebagai pelaku kekerasan atas nama agama lewat fatwa-fatwanya guna menjaga akidah umat dari aliran sesat.

“Bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta pemerintah melarang kelompok tersebut,” jelas temuan The Wahid Institute

Bentuk tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan aparat negara adalah pembiaran atau kelalaian aparat.

“Pelanggaran ini terjadi sebanyak 33 peristiwa,” kata Yenny

Sedangkan untuk provinsi, The Wahid Institute mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan kasus kekerasan atas nama agama terbanyak di Indonesia, disusul Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Aparat di Jawa Barat masih menjadi provinsi terbanyak pelanggar KBB (44 peristiwa), disusul Aceh (22 peristiwa), Jawa Tengah (15 Peristiwa), dan Jawa Timur (15 Peristiwa),” kata Yenny.

Lantas apakah tindakan yang digolongkan kekerasan atas nama Agama? The Wahid Institute menyebutkan intimidasi ancaman kekerasan, penyerangan dan pelarangan rumah ibadah , penyebaran kebencian, hingga penyesatan kelompok lain sebagai bentuk kekerasan atas nama agama.

Melihat dimasukkannya butir ‘penyesatan kelompok lain’, tidak heran Wahid Institute memasukkan nama Majelis Ulama Indonesia sebagai pelaku kekerasan atas nama agama lewat fatwa-fatwanya guna menjaga akidah umat dari aliran sesat.

“Bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta pemerintah melarang kelompok tersebut,” jelas temuan The Wahid Institute. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.