Header Ads

Sahkan UU Pendanaan Terorisme, DPR Legalkan Densus Menjadi Perampok

Direktur JAT Media Centre mengecam keputusan para anggota DPR dalam mengesahkan UU Pendanaan Terorisme. UU ini dinilainya sangat bermasalah dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para terduga teroris.

“Kita harus prhatin, ternyata anggota Dewan kita tidak memiliki kepekaan baik dalam masalah kemanusiaan ataupun HAM,” katanya dalam acara Halaqoh Islam dan Peradaban di Gedung Dewan Pers, Rabu (13/2/2013).


Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa almarhum Bachtiar, terduga teroris yang ditembak mati Densus di Bima awal januari lalu. Sebab Densus tidak saja menembak mati, tapi ikut mengambil uang Rp 1 juta milik almarhum

“Dan sampai sekarang belum dikembalikan. Maka UU pendanaan ini akan menjadi legalisasi Densus untuk merampok uang siapa saja yang dituduh teroris,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT) menjadi Undang-Undang. Ketua Pansus RUU PPTPPT Adang Daradjatun menjelaskan, UU PPTPPT ini hadir untuk memperkuat dukungan Indonesia dalam upaya pemberantasan terorisme.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, Indonesia selama ini telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Sedangkan, UU PPTPPT ini merupakan tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999.

“UU ini sebagai komitmen dalam memerangi tindak pidana terorisme dengan metode penelusuran terhadap jalur dana,” katanya. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.