Ulil: QS16:67 mengandung pujian kepada khamr, Abu Hanifah pun membolehkan
Lagi-lagi Ulil Abshar Abdalla membuat
pernyataan yang kontroversi, selasa malam (16/4/13) Dia menyebut bahwa
QS16:67 mengandung pujian kepada khamr, ini terlihat jelas dalam
twittnya yang mengatakan
Mendapat Perhatian dari Salim A fillah,
Ulil melebarkan pernyataannya ke UU Miras. Menurutnya Umat Islam tidak
bisa memaksakan kehendaknya untuk mengharamkan Khamr karena ini bukan
negara agama, tapi negara pancasila, jadi melakukan razia khamr yang
dilakukan umat islam adalah salah, seharusnya yang melakukan razia
adalah pihak negara. Umat islam hanya wajib menyampaikan ke masyarakat
tentang keharamannya saja.[UGT/www.al-khilafah.org]
“Dlm al-Razi, ada dua kemungkinan memaknai ayat 16:67. Salah satunya, itu mmg pujian atas #khamr, sbb ini ayat turun di Mekah”
Masih menurut Ulil, yang disebut Nabidz
oleh Abu Hanifah itu adalah wine yang mengandung alkohol, dan boleh
diminum segelas dua gelas
“Jadi, kalau kita pakai pendapat Abu Hanifah, minum wine segelas-dua gelas, okelah. Sbb dg dua gelas, anda tak akan mabuk”
Ulil juga mengatakan banyak orang yg mengkonsumsi wine yang akalnya tetap sehat, cerdas dan normal, tidak hilang kendali.
Jika pengharaman Khamr ini terkait melindungi akal, faktanya kaum muslim tetap bodoh dan tidak cerdas akalnya.
Menanggapi kesalahan penafsiran ayat
tersebut Salim A fillah menanggapi “..Dan dari buah kurma & anggur,
kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik”; pujiankah?.
Minuman memabukkan disebut tersendiri sebab tak termasuk “rizqi yang
baik”.
Ibn Katsir menyatakan; “Minuman
memabukkan” mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah
(Nabidz); yang disalahgunakan.
Tentang Nabidz, Salim A Fillah
menegaskan terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa
Fuqaha’ yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja. Tentu
ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin
tinggi kadar pemabukannya) justru kian ‘bagus’ & mahal. Oleh sebab
itu, menghindari menyebut “nabidz” di luar apa yang dita’rifkan para
fuqaha’ ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.
Tentang betapa kecanduannya bangsa ‘Arab
terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits
‘Aisyah telah jelas. Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman
khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal
Risalah.. niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun
belum- akan berlantang, “Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!
Tidak ada komentar