Header Ads

Ulil: QS16:67 mengandung pujian kepada khamr, Abu Hanifah pun membolehkan

Lagi-lagi Ulil Abshar Abdalla membuat pernyataan yang kontroversi, selasa malam (16/4/13) Dia menyebut bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr, ini terlihat jelas dalam twittnya yang mengatakan


“Dlm al-Razi, ada dua kemungkinan memaknai ayat 16:67. Salah satunya, itu mmg pujian atas #khamr, sbb ini ayat turun di Mekah”

Masih menurut Ulil, yang disebut Nabidz oleh Abu Hanifah itu adalah wine yang mengandung alkohol, dan boleh diminum segelas dua gelas

 “Jadi, kalau kita pakai pendapat Abu Hanifah, minum wine segelas-dua gelas, okelah. Sbb dg dua gelas, anda tak akan mabuk”

Ulil juga mengatakan banyak orang yg mengkonsumsi wine yang akalnya tetap sehat, cerdas dan normal, tidak hilang kendali.

 Jika pengharaman Khamr ini terkait melindungi akal, faktanya kaum muslim tetap bodoh dan tidak cerdas akalnya.

Menanggapi kesalahan penafsiran ayat tersebut Salim A fillah menanggapi “..Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik”; pujiankah?. Minuman memabukkan disebut tersendiri sebab tak termasuk “rizqi yang baik”.

Ibn Katsir menyatakan; “Minuman memabukkan” mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan.

Tentang Nabidz, Salim A Fillah menegaskan terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha’ yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja. Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian ‘bagus’ & mahal. Oleh sebab itu, menghindari menyebut “nabidz” di luar apa yang dita’rifkan para fuqaha’ ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.

Tentang betapa kecanduannya bangsa ‘Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits ‘Aisyah telah jelas. Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah.. niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, “Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!

Mendapat Perhatian dari Salim A fillah, Ulil melebarkan pernyataannya ke UU Miras. Menurutnya Umat Islam tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk mengharamkan Khamr karena ini bukan negara agama, tapi negara pancasila, jadi melakukan razia khamr yang dilakukan umat islam adalah salah, seharusnya yang melakukan razia adalah pihak negara. Umat islam hanya wajib menyampaikan ke masyarakat tentang keharamannya saja.[UGT/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.