Menurut Al Ghazali, Imamah/Khilafah Tidak Penting?
Oleh: M. Taufik N. T
Benarkah Imam al-Ghazali (w. 505 H), dalam kitabnya al-Iqtishâd fi al-I’tiqâd, menyatakan bahwa imamah/khilafah tidak penting? dengan menulis: “Kajian tentang khilafah tidak penting, dan lebih selamat tidak mengkajinya”
**
Secara utuh, Imam al-Ghazali pada kitab tersebut, bab Imamah, dalam paragraph pertama menyatakan:
النظر في الإمامة أيضاً ليس من المهمات، وليس أيضاً من فن المعقولات[1] فيها من الفقهيات، ثم إنها مثار للتعصبات والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ! ولكن إذا جرى الرسم باختتام المعتقدات به أردنا أن نسلك المنهج المعتاد فإن القلوب عن المنهج المخالف للمألوف شديدة النفار، ولكنا نوجز القول فيه ونقول: النظر فيه يدور على ثلاثة أطراف
“Membahas masalah imamah/khilafah ini juga bukan termasuk perkara yang penting, juga bukan termasuk bidang ‘aqidah, namun termasuk bidang fiqhiyyah.
Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang
menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri
di dalamnya. Itupun jika benar, lalu bagaimana kalau salah! Namun, jika dirumuskan untuk mengakhiri apa yang selama ini menjadi keyakinan, maka kami ingin menempuh metode yang lazim. Sebab,
biasanya hati sangat keras penolakannya terhadap metode yang
bertentangan.. Tetapi, kami ingin meringkas pendapat dalam hal ini, dan
kami katakan: pandangan (tentang imamah) dalam hal ini berkisar pada
tiga hal: …
Dari paragraph tersebut, coba kita cermati apa yang saya beri garis bawah, bisa difahami bahwa:
1. Sama sekali Imam Al Ghazali tidak menganggap Imamah tidak penting, namun membahasnya
yang tidak penting (dari sisi aqidah), juga dari sisi ketika berpotensi
timbulnya ashobiyyah, karena saat itu terjadi polemik para ahli kalam
tentang hal ini (apa wajibnya dg aqal atau dg syara…) yang justru
menghilangkan esensi dari kewajiban ini.
Sama seperti misalnya ada orang menyatakan “pembahasan terhadap rukun shalat itu tidak penting”,
itu bukan berarti shalat tidak penting, namun sekedar menyatakan
pembahasan rukun shalat itu yang tidak penting, dari sisi berpolemiknya,
mau rukun shalat 13 atau 17 tidaklah penting diperdebatkan[2],
niat itu masuk rukun atau syarat,…, yang penting mereka shalatnya
benar. Namun demikian, beliau berupaya menyudahi polemik tersebut dengan
mengatakan: Namun, jika dirumuskan untuk mengakhiri apa yang selama ini menjadi keyakinan, maka kami ingin menempuh metode yang lazim. Sekali lagi beliau tidak menyatakan: “Imamah tidak penting”.
2. Kitab ini (al-Iqtishâd fi al-I’tiqâd)
adalah kitab yang membahas masalah aqidah, oleh sebab itu kurang
relevan memuat bab tentang imamah, sehingga muncullah ungkapan beliau
seperti dijelaskan pada point 1 di atas untuk memperjelas bahwa beliau
tidak sedang menjadikan imamah sebagai masalah aqidah. Hal ini beliau
pertegas dengan ungkapan “bukan termasuk bidang ‘aqidah, namun termasuk bidang fiqhiyyah” ungkapan ini sekaligus untuk membantah kalangan syi’ah yang menganggap imamah ini masuk dalam perkara aqidah.
Beliau selanjutnya membahas dan meluruskan konsep
imamah/khilafah dari tiga sisi diantaranya bahwa khilafah wajibnya krn
syar’i, bukan ‘aqly, beliau menyatakan:
الطرف الأول: في بيان وجوب نصب الإمام. ولا ينبغي أن تظن أن وجوب ذلك مأخوذ من العقل، فإنا بينا أن الوجوب يؤخذ من الشرع إلا أن يفسر الواجب بالفعل الذي فيه فائدة وفي تركه أدنى مضرة، وعند ذلك لا ينكر وجوب نصب الإمام لما فيه من الفوائد ودفع المضار في الدنيا، ولكنا نقيم البرهان القطعي الشرعي على وجوبه ولسنا نكتفي بما فيه من إجماع الأمة، بل ننبه على مستند الإجماع
“Aspek pertama: Penjelasan tentang kewajiban mengangkat seorang imam (Khalifah). Tidak semestinya ada asumsi, bahwa kewajiban mengangkat imam (Khalifah) ditetapkan dengan akal. Karena itu, kami tegaskan, bahwa kewajiban tersebut ditetapkan dengan syara’.
Hanya saja, kewajiban tersebut secara nyata boleh dijelaskan (alasan
aqlinya), yang berisi manfaat, dan jika meninggalkannya akan ada
mudlarat, sehingga pada saat itu, kewajiban menegakkan imam tersebut
tidak ditolak, karena berbagai faktor manfaat yang ada, juga berbagai
faktor terhindarkannya mudarat yang ada di dunia. Namun, kami ingin
membangun argumen yang qath’i dan syar’i mengenai kewajibannya
(mengangkat imam), tidak hanya dengan kesepakatan umat, tetapi kami juga
ingin mengingatkan pada sandaran kesepakatan tersebut…”
Al-Ghazali pun kemudian banyak mengemukakan logika,
bukan sebagai dalil, namun sebagai penjelasan rasionalnya, hingga sampai
pada pernyataan berikut:
ولهذا قيل: الدين والسلطان توأمان، ولهذا قيل: الدين أس والسلطان حارس ومالا أس له فمهدوم ومالا حارس له فضائع
“…dan karena inilah dikatakan, bahwa agama dan
kekuasaan adalah dua saudara kembar. Dan karena ini dikatakan, bahwa
agama merupakan pondasi, dan kekuasan adalah penjaga. Sesuatu yang tidak
mempunyai pondasi, akan roboh. Dan sesuatu yang tidak mempunyai penjaga
akan hilang.”
Dengan pernyataan ini, justru al Ghazali menegaskan,
bahwa imamah merupakan kewajiban sangat penting, dimana agama justru
tidak bisa tegak tanpanya.
Dengan tidak adanya imamah, tidak ada imam/khalifah
yang menegakkan hukum syara’, maka hukum Islam satu persatu akan lenyap,
sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan
Abu Ya’la dengan sanad shahih:
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu
demi satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan
pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah al hukm
(kekuasaan/pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat.”
Hadits diatas menggambarkan, bahwa tanpa adanya
imamah/khilafah, hukum shalat pun akan diabaikan, dan saat ini terbukti
banyak generasi mengabaikan shalat.
Lebih dari itu, tidaklah mungkin Imam Al Ghazali
tidak menganggap penting imamah/khilafah, suatu kewajiban yang untuk
menjaganya, nyawapun harus dijadikan taruhannya, sebagaimana sabda
Rasulullah:
مَنْ جَاءَكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَكُمْ فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Barang siapa yang mendatangi kalian sementara
urusan kalian terkumpul (pada satu khalifah) dia ingin memecahbelah
kalian maka bunuhlah dia siapapun orangnya” (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Adakah Rasulullah sampai menyuruh membunuh untuk alasan yang tidak penting?. Allahu A’lam.
[1] بمعنى أنه ليس من العقائد
[2] Di kitab Safînatun Najâh, rukun shalat ada 17
[www.al-khilafah.org]


Tidak ada komentar