Header Ads

Kewajiban Mengamalkan Islam Secara Utuh


Ketika adat-tradisi dan berbagai hukum yang berlaku ditengah masyarakat masih belum selaras dengan Syariah Islam, sering kali kita mendengar orang menyatakan, “kita memang tidak bisa menelan seluruh Syariah Islam secara bulat, lalu menerapkannya secara utuh. Hukum-hukumIslam yang sesuai dengan kondisi masyarakat bisa kita terapkan, namun Hukum Islam yang kurang sesuai dengan kondisi masyarakat kita tidak perlu diterapkan”. Pandangan tersebut harus di luruskan. Kita bisa saja mengurai sebuah penjelasan rasional yang panjang lebar. Namun, kali ini kita hanya akan bicara dengan Al-Qur’an, artinya kita akan membiarkan Kitabullah meluruskan pandangan di atas.

Pertama, Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan perintahNya agar orang-orang yang beriman melaksanakan seluruh ajaran Islam secara sempurna, secara keseluruhan alias secara kaffah. Dalam Al-Baqarah ayat 208 Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ} [البقرة: 208]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan. Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya ia musuh yang nyata bagi kalian”
Kedua, Allah sudah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang beriman, terutama pemimpin mereka, agar jangan sampai memalingkan diri dari sebagian hukum Allah hanya karena mengikuti hawa nafsu kebanyakan manusia. Dalam Al-Maidah ayat 49, Allah berfirman:
{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} [المائدة: 49]

Artinya: “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”
Ketiga, ketika manusia meninggalkan sebagian hukum Islam dalam sejumlah perkara, berarti mereka akan memilih hukum lain untuk mengatur perkara tersebut. Padahal, Allah telah menyindir orang-orang yang mengaku beriman, tapi mereka masih enggan menjadikan keputusan Allah sebagai satu-satunya pilihan. Dalam Al-Ahzab ayat 36, Allah menyatakan bahwa sikap seperti itu tidak layak atau tidak patut dilakukan oleh orang yang mengaku beriman:
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (patut pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Keempat, Allah telah mengancam orang yang setengah-setengah dalam mengimani dan mengamalkan Kitabullah dengan ancaman berupa kehinaan di muka bumi dan siksaan yang keras di hari akhir. Dalam Al-Baqarah ayat 85, antara lain Allah berfirman:
{أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ} [البقرة: 85]

Artinya: “Apakah kalian beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian (isi Kitab) yang lain? Maka tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.”
Meski ayat ini menceritakan orang Yahudi, akan tetapi ibrah dan ketentuannya berlaku juga bagi kita.
Kesimpulannya: Kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mengamalkan hukum islam secara kaffah (menyeluruh), mereka dilarang berpaling dari sebagian hukum Allah, tidak patut bagi mereka untuk memiliki pilihan hukum yang lain setelah Allah memberikan keputusan hukum untuk berbagai urusan mereka, dan Allah akan menghukum orang-orang yang setengah-setengah dalam mengimani Kitabullah dengan kehinaan dalam kehidupan dunia dan siksaan yang keras di akhirat. Na’udzubillahi min dzalik [titokpriastomo/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.