Larang Jilbab Polwan, Kapolri Dapat Hujan Kritik Dari Anggota Dewan
KAPOLRI Jenderal Timur Pradopo mendapat kritikan keras dari sejumlah
Anggota DPR saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang salah
satunya membahas mengenai larangan berjilbab.
Salah satu protes datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS yakni Buchori Yusuf. Menurut Buchori larangan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama dalam kontek beragama.
“Polisi masih melarang menggunakan hak-haknya dalam beragama, khusunya menggunakan jilbab. Coba buka UUD 45. Keyakinan ini tentu tidak boleh dilarang, karena ini HAM,” kata Buchori dalam RDPU antara Komisi III dengan Kapolri, Selasa (18/6/2013).
Lebih lanjut, Anggota Majelis Syura PKS ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang didalamnya terdapat larangan berjilbab sebagai standarisasi seragam Polri perlu ditinjau dan dievaluasi kembali. Sebab, hal tersebut dinilai melanggar HAM dan Konstitusi mengenai kebebasan beragama.
“Apalagi menggunakan jilbab tidak juga mengurangi tugasnya. Ketika menggunakan jilbab itu jauh lebih anggun, dan mendekati masyarakat bisa lebih persuasif,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota dari Fraksi PAN Taslim menambahkan, menggunakan jilbab merupakan perintah agama muslim bagi perempuan. Menurutnya, Polri harus membuat aturan yang memberikan kebebasan terhadap polwan dalam menjalankan keyakinanya, termasuk menggunakan jilbab. Selain itu, ia meminta agar pejabat Polri tidak mengeluarkan pernyataan terkait pelarangan jilbab lantaran akan menjadi polemik.
Ia meminta penegasan Kapolri terhadap polemik yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, jikalau Polri membuat aturan yang cukup fleksibel setidaknya mampu menjawab keraguan masyarakat atas pelarangan jilbab. “Buatlah aturan dengan design, sehingga keraguan masyarakat terbantahkan, dan saya berharap ke depan sudah ada aturan untuk polwan berjilbab,” katanya.
Sama halnya denga koleganya di Komisi III, Syarifuddin Sudding menambahkan Polri merupakan institusi dan berbeda dengan aparatur sipil. Menurutnya, aparatur sipil memiliki beberapa pakaian dinas, mulai harian hingga menghadiri upacara misalnya. Ia berpandangan, penggunaan pakaian termasuk mengenakan jilbab harus melihat asas manfaat.
“Kita harus melihat asas manfaat dan mudharatnya, jadi kita lihat bagaimana hak itu bisa diterapkan,” ujar politisi Partai Hanura itu. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]
Salah satu protes datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS yakni Buchori Yusuf. Menurut Buchori larangan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama dalam kontek beragama.
“Polisi masih melarang menggunakan hak-haknya dalam beragama, khusunya menggunakan jilbab. Coba buka UUD 45. Keyakinan ini tentu tidak boleh dilarang, karena ini HAM,” kata Buchori dalam RDPU antara Komisi III dengan Kapolri, Selasa (18/6/2013).
Lebih lanjut, Anggota Majelis Syura PKS ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang didalamnya terdapat larangan berjilbab sebagai standarisasi seragam Polri perlu ditinjau dan dievaluasi kembali. Sebab, hal tersebut dinilai melanggar HAM dan Konstitusi mengenai kebebasan beragama.
“Apalagi menggunakan jilbab tidak juga mengurangi tugasnya. Ketika menggunakan jilbab itu jauh lebih anggun, dan mendekati masyarakat bisa lebih persuasif,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota dari Fraksi PAN Taslim menambahkan, menggunakan jilbab merupakan perintah agama muslim bagi perempuan. Menurutnya, Polri harus membuat aturan yang memberikan kebebasan terhadap polwan dalam menjalankan keyakinanya, termasuk menggunakan jilbab. Selain itu, ia meminta agar pejabat Polri tidak mengeluarkan pernyataan terkait pelarangan jilbab lantaran akan menjadi polemik.
Ia meminta penegasan Kapolri terhadap polemik yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, jikalau Polri membuat aturan yang cukup fleksibel setidaknya mampu menjawab keraguan masyarakat atas pelarangan jilbab. “Buatlah aturan dengan design, sehingga keraguan masyarakat terbantahkan, dan saya berharap ke depan sudah ada aturan untuk polwan berjilbab,” katanya.
Sama halnya denga koleganya di Komisi III, Syarifuddin Sudding menambahkan Polri merupakan institusi dan berbeda dengan aparatur sipil. Menurutnya, aparatur sipil memiliki beberapa pakaian dinas, mulai harian hingga menghadiri upacara misalnya. Ia berpandangan, penggunaan pakaian termasuk mengenakan jilbab harus melihat asas manfaat.
“Kita harus melihat asas manfaat dan mudharatnya, jadi kita lihat bagaimana hak itu bisa diterapkan,” ujar politisi Partai Hanura itu. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]


Tidak ada komentar