Header Ads

BPK: Kerugian Negara Kasus Bank Century Lebih Dari Rp 7 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Ketua BPK, Hadi Purnomo memaparkan dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan penyertaan modal sementara.

Terkait penyimpangan tersebut, lanjut Hadi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dari pemberian FPJP ke Bank Century dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,742 triliun dari pemberian penyertaan modal sementara ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke bank Century yg menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 689.394 miliar. Nilai tersebut merupkan keseluruhan penyerahan FPJP dari BI ke Bank Century tanggal 14, 17 dan 18 Nopember 2008,” jelas Hadi di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Kemudian, lanjut Hadi, terkait kerugian negara sebesar Rp 6,742 triliun adalah keseluruhan pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 Nopember 2008 sampi 24 Juli 2009.

Seperti diketahui, KPK memang masih melengkapi berkas perkara kasus Century milik tersangka Budi Mulya.

Namun, Pimpinan KPK memang berulang kali mengatakan bahwa penyelesaian kasus Century menjadi prioritas lembaga antikorupsi tersebut.

Bahkan, Ketua KPK, Abraham Samad sempat mengatakan bahwa siap meletakan jabatannya jika kasus Century tak kunjung terang sampai akhir 2012.

Terkait kasus Century, KPK sudah memeriksa Jusuf Kalla sebagai saksi ahli. Demikian juga, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie sudah diminta KPK untuk memjadi saksi ahli dalam kasus Century.

Selain itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi penting yaitu Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Bank Mandiri yang saat itu hadir dalam dua rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain Agus, KPK juga sudah memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi penting lainnya. Salah satunya Fuad Rahmany yang dulu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Fuad mengaku diperiksa penyidik KPK soal dua buah rapat dimana dia dijadikan sebagai nara sumber.

Menurut pria yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Bank Century tidak cocok disebut sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan eks Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjriah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal

Terkait kasus Century, dari hasil pemeriksaan audit investigatif BPK sebelumnya, diduga ada rekayasa Bank Indonesia dalam merubah persyaratan CAR. Perubahan itu disinyalir supaya Bank Century memperoleh FPJP dari BI. Pada 30 September 2008, CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008, mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.

Namun tak sampai sebulan aturan itu diubah. BI kemudian mengeluarkan PBI No. 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Intinya, peraturan itu merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.

Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang dikeluarkan BI untuk Bank Century mencapai Rp 689 miliar.

Setelah FPJP tak membantu, maka diputuskan dilakukan rapat KSSK, guna menentukan nasib Bank Century dan mengantisipasi terjadinya dampak sistemik dari kegagalan Bank Century. Dalam rapat itu diketahui, Bank Indonesia ngotot agar Bank Century ditetapkan gagal berdampak sistemik.

Saat itu diketahui, dana talangan untuk Bank Century hanya dibutuhkan sekitar Rp 600 miliar. Namun setelah diaudit ulang, terjadi pembengkakan dana hingga Rp6,7 triliun. [suarapembaruan/htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.