Header Ads

Potensi Kerugian Sektor Minerba Capai Rp 919,18 Miliar

Potensi Kerugian Sektor Minerba Capai Rp 919,18 Miliar
Koalisi Anti-Mafia Tambang mencatat potensi kerugian negara di sektor mineral dan batubara (Minerba) mencapai Rp 919,18 miliar. Angka kerugian itu didapat dari besarnya potensi kehilangan penerimaan sektor Minerba di 12 provinsi.



“Nilai dari potensi kerugian ini sungguh luar biasa besar. Pemerintah tak bisa tinggal diam melihat situasi ini,” kata anggota Koalisi Anti-Mafia Tambang, Maryati, saat memaparkan temuannya di markas Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jaarta, Ahad (7/12).

Berdasarkan perhitungan koalisi yang terdiri dari 58 lembaga swadaya masyarakat itu, potensi kerugian land rent dari selisih antara penerimaan daerah dan realisasinya di 12 provinsi sangat signifikan.

Besarnya potensi kerugian penerimaan daerah itu dipandang masih akan terus bertembah. Sebab kerugian yang tercatat masih berdasar pada tiga potensi hilangnya penerimaan di tiga wilayah dari 12 provinsi.

Tiga wilayah yang tercatat memiliki potensi kerugian paling besar dalam kurun 2009-2013 adalah wilayah Kalimantan sebesar Rp 574,94 miliar, wilayah Sumatera sebesar 174,7 miliar, serta wilayah Sulawesi dan Maluku sebesar Rp 169,489 miliar.

Sorotan terhadap prrmasalahan Minerba di sektor Minerba tidak terlepas dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaksanakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor Minerba sejak awal 2014.

Korsup KPK di 12 wilayah itu bukan tanpa alasan. Selain jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang mencapai 70 persen dari total 10.918 izin Minerba di seluruh Indonesia, mekanisme perizinan di 12 wilayaj Indonesia juga masih bisa dibikang karut marut.

“Untuk iti KPK diharapkan mampu melakukan penyidikan atas temuan potensi keugian negara dari iuran labd rent dan royalti,” kata Maryati. (cnnindonesia.com, 7/12/2014) [htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.