Header Ads

Hukuman Mati dengan Cara Dibakar, Bolehkah?

Hukuman Mati dengan Cara Dibakar, Bolehkah?
Tanya :

Ustadz, beberapa waktu yang lalu diberitakan ISIS menghukum mati seorang pilot Yordania dengan cara dibakar hidup-hidup. Apakah hukuman bakar seperti itu dibenarkan syariah Islam? (Hamba Allah, Jakarta)



Jawab :

Jika berita tersebut benar, yaitu ISIS menghukum mati dengan cara membakar hidup-hidup, maka ISIS telah berdosa karena telah melakukan perbuatan yang diharamkan syara’. Ada 3 (tiga) alasan mengapa perbuatan tersebut haram; pertama, karena ISIS tidak berhak menjatuhkan hukuman mati itu, bahkan tidak berhak menjatuhkan hukuman pidana (‘uqubat) apa pun kepada siapa pun. Karena yang berhak hanyalah Khalifah (Imam) dalam Khilafah yang sah. Sedangkan Khilafah yang diproklamirkan ISIS, tidak sah menurut syara’. Karena di sana tidak ada kekuasaan (sulthan) yang riil dan efektif untuk melayani segala urusan rakyat berdasarkan syariah Islam. Demikian juga tidak ada keamanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat menjamin berlangsungnya kehidupan bermasyarakat secara normal. (‘Atha Abu Ar Rasytah, I’lan Tanzhiim Ad Daulah Iqamah Al Khilafah, Soal Jawab Amir Hizbut Tahrir, tertanggal 4 Ramadhan 1435 H).

Dengan kata lain, Khilafah yang sah dan syar’i pada saat ini sebenarnya tidak ada. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan hukuman mati baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok seperti ISIS, adalah suatu penyimpangan syariah (mukhalafah syar’iyyah) yang hukumnya haram. Sebab para fuqaha tanpa kecuali telah sepakat bahwa hukuman mati itu hanya boleh dilaksanakan oleh Khalifah (Imam) atau wakilnya, bukan yang lain. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ditegaskan :

إتفق الفقهاء على أنه لا يقيم الحد إلا الإمام أو نائبه

”Seluruh ahli fiqih telah sepakat bahwa tidak boleh menegakkan huduud, kecuali Imam (Khalifah) atau wakilnya.” (ittifaqal fuqohaa` ‘ala annahu laa yuqiimul hadda illal imaamu au naa`iubuhu.) (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 17/144; Muhammad Khair Haikal, Al Jihad wa Al Qital fi Al Siyasah Al Syar’iyyah, 1/308; Imam Syirazi, Al Muhadzdzab, 2/269; Imam Baihaqi, Sunan Al Baihaqi, 8/245).

Kedua, karena ISIS menjatuhkan hukuman yang keliru kepada penerbang Yordania tersebut, yaitu hukuman untuk orang murtad, padahal yang dihukum tidak murtad. ISIS menghukum mati dengan alasan penerbang itu sudah murtad, lantaran tidak membaiat orang yang diklaim sebagai Khalifah oleh ISIS, yaitu Abu Bakar Al Baghdadi.

Padahal muslim yang tidak mau membaiat seorang Khalifah (yang sah), meskipun memang berdosa tapi tidak sampai murtad. Inilah pendapat yang sahih dari para ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, seperti Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, ketika mensyarah pengertian “mati jahiliyah” bagi orang yang tidak membaiat khalifah dalam sebuah hadits sahih. Beliau berkata :

و ليس المراد أنه يموت كافرا بل يموت عاصيا

”Yang dimaksud mati jahiliyah bukanlah mati dalam keadaan kafir, melainkan mati dalam keadaan berbuat maksiat.” (wa laisal muradu annahu yamuutu kaafiran bal yamuutu ‘aashiyan) (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 13/563, syarah hadits no 6645).

Ketiga, karena ISIS menjatuhkan hukuman yang sudah dinasakh (dihapus) hukumnya. Memang pada awalnya Rasulullah SAW membolehkan menghukum orang murtad dengan cara dibakar (HR Bukhari no 2853). Tapi kemudian Rasululah SAW menghapus (menasakh) hukuman tersebut dan melarang umat Islam menjatuhkan hukuman bakar bagi orang murtad. (HR Bukhari no 2853 & 6524; Tirmidzi no 1483; Abu Dawud no 4353; Nasa`i no 4060; Al Hakim no 6295). Dengan demikian, setelah jelas terjadinya nasakh (penghapusan hukum), haram hukumnya menjatuhkan hukuman bakar hingga Hari Kiamat. (Ibnu Syahin,An Nasikh wa Al Mansukh min Al Hadits, hlm. 253; Al Ja’bari, Rusukh Al Akhbar fi Mansukh Al Akhbar, hlm. 473).

Dalil terjadinya nasakh, hadits Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

إن لقيتم فلانا وفلانا – لرجلين من قريش سماهما – فحرقوهما بالنار. قال: ثم أتيناه نودعه حين أردنا الخروج، فقال: إني كنت أمرتكم أن تحرقوا فلانا وفلانا بالنار، وإن النار لا يعذب بها إلا الله، فإن أخذتموهما فاقتلوهما

Jika kalian mendapati Fulan dan Fulan –yaitu dua orang Qurasiy dan nama keduanya disebut Nabi– bakarlah keduanya dengan api.” Abu Hurairah RA berkata,’Kemudian kami [para shahabat] mendatangi Nabi SAW untuk pamit kepada beliau pada saat kami hendak keluar. Nabi SAW bersabda,’Sesungguhnya aku pernah memerintahkan kalian membakar Fulan dan Fulan dengan api. Tapi sesungguhnya api itu, tidaklah ada yang berhak membakar dengannya, kecuali Allah. Maka jika kalian mendapati keduanya, bunuh saja keduanya.” (HR Bukhari no 2853).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata :

وأما حديث الباب فظاهر النهي فيه التحريم وهو نسخ لأمره المتقدم

”Hadits dalam bab ini secara jelas menunjukkan adanya larangan untuk membakar. Ini merupakan nasakh bagi perintah Nabi sebelumnya.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 6/131, syarah hadits no 2853). Wallahu a’lam. (Ustadz Muhammad Shiddiq al Jawi)
[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.