Header Ads

Keterangan Saksi Tidak Relevan dengan Terdakwa Habib Rizieq

Pada persidangan kedua Habib Rizieq, Senin (25/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait peristiwa insiden Monas, 1 Juni 2008, penasehat hukum Habib Rizieq Sihab menilai kesaksian para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada relevansinya dengan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Saksi yang dihadirkan, yakni Hamid Tohari (koordinator lapangan aksi AKKBB) dan Sayidiman (dinamisator/mc acara) memberi keterangan yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang didakwakan pada Habib. Para saksi lebih banyak bercerita tentang bagaimana peristiwa monas terjadi.

“Kesaksian saksi terkait terdakwa tidak ada hubungannya karena terdakwa tidak hadir di Monas dan memang mereka tidak tahu terdakwa menyuruh untuk melakukan itu,” ujar Ari Yusuf Amir, salah seorang penasehat hukum Habib Rizieq. Saksi juga, kata Ari, hanya menduga sebagian massa itu adalah massa FPI, dan itu juga tidak bisa dibuktikan apakah benar massa FPI.

Jika kesaksian para saksi itu tidak relevan dengan yang didakwakan kepada Habib itu wajar karena ketika memberi kesaksian di kepolisian, para saksi itu diperiksa dengan pasal 170 dan pasal 351, padahal terdakwa didakwa dengan pasal 170 jo 55, dan 156.

“Karena kesaksian para saksi itu tidak ada hubungannya dengan terdakwa maka kesaksiannya ditolak,” ujar Ari.

Habib Rizieq sendiri keberatan dengan keterangan para saksi.” Saya jelas keberatan denga keterangan saksi,” ujar Habib Rizieq menjawab pertanyaan Hakim yang meminta komentar tentang keterangan saksi. Habib juga melihat keterangan yang diberikan para saksi tidak ada korelasinya dengan yang didakwakan kepada dirinya. Selai itu, kata habib keterangan para saksi itu tidak konsisten dan bertentangan antara satu dengan lainnya.


Kecewa Sikap Hakim

Sementara itu penasehat hukum Habib lainnya, Indra Sahnun Lubis, kecewa dengan sikap hakim yang tidak memberikan sangsi hukum kepada para saksi yang telah memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan. “Saya melihat tidak ada keberanian hukum dari hakim dalam rangka penegakan hukumm” ujar Indra.

Padahal, katanya, sejak awal para saksi telah berkata bohong, namun hakim tidak memberikan sangsi hukum apa pun terhadap para saksi. “Kan jelas keterangannya bohong. Saksi pun tidak memberikan keterangan yang menyebutkan terdakwa menyuruh tindak kekerasan,” terang Indra.

Menurut Indra, saksi di persidangan telah mengungkapkan bahwa AKKBB sebelum menggelar acara 1 Juni telah membuat undangan yang berbeda antara yang dipasang di koran dengan selembaran yang diberikan kepada para anggota AKKBB. Undangan yang disampaikan ke publik melalui surat kabar, intinya mengumumkan bahwa Ahmadiyah itu telah teraniaya. Tapi ada undangan tersendiri kepada para tokoh yang intinya untuk memperingati hari lahirnya Pancasila. “ Jadi terungkap undangan itu hanya untuk memperingati lahirnya Pancasila, padahal sebenarnya untuk meminta pengakuan akan keberadaan Ahmdiyah,” ujar Indra.

Kebohongan lainnya dikatakan bahwa jumlah AKKBB di monas itu yang hadir 500 orang, padahal di BAP dikatakan 1500 orang. “Jadi banyak keterangan bohong yang dilakukan saksi dari para pelapor saksi korban untuk menyudutkan Habib Rizieq. Terungkap di dalam persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menerangkan keterlibatan Habib Riziea dalam insiden Monas tersebut,” ujarnya. [pendi/www.suara-islam.com]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.