Header Ads

Bau Sangit Kasus Bank Century

Jakarta - Publik curiga ada ‘udang di balik batu’ atas pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kasus Bank Century tidak melanggar hukum. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan tugasnya menyelidiki aliran selisih dana haram yang dikucurkan itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, dari hasil penyelidikan jaksa, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century tidak melawan hukum. Pernyataan itu mengejutkan banyak pihak karena terasa menyesatkan, sangat prematur dan melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi skandal Century ini disebut-sebut menyeret nama Boediono dan Sri Mulyani.

Karena itu sangat dipuji jika anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Effendi MS Simbolon berniat menggulirkan hak angket terkait kasus Bank Century. Hak angket itu akan diusulkan menjadi program 100 hari pertama kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat pascapelantikan 1 Oktober.

“Fraksi PDIP akan ajukan hak angket karena dana Rp6,7 triliun mengucur begitu saja dalam skandal Bank Century,” kata Simbolon.

Langkah PDIP itu dipuji berbagai kalangan sebagai upaya keras untuk menuntaskan kasus hukum skandal Bank Century. “Muncul kecurigaan publik bahwa ada udang di balik batu dan keganjilan di balik pernyataan Kejagung itu. PDIP dan parpol lain harus berani menggunakan hak angket untuk memeriksa kasus ini,” kata Danang Widoyoko dari ICW.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mempertanyakan keras bagaimana mungkin bisa dikatakan skandal Century tidak melanggar hukum, sementara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum menyelesaikan tugasnya, terutama ke mana selisih dana haram yang dikucurkan itu mengalir. Golkar konon juga ingin menggunakan hak angket untuk membongkar skandal Century ini.

Seperti diketahui, DPR hanya menyetujui suntikan dana pada Bank Century Rp1,3 triliun. Namun faktanya, yang dikucurkan adalah Rp6,7 triliun.

Para anggota BPK yang baru didesak publik agar tidak gentar mengungkap kasus aliran dana Bank Century. Rakyat akan menilai apakah anggota BPK baru akan bekerja dengan jujur dan punya nyali dalam mengungkap fakta, atau justru sebaliknya.

“Kasus Bank Century yang kini telah berganti nama jadi Bank Mutiara merupakan batu ujian bagi BPK baru,” kata Danang Widoyoko dari ICW. (inilah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.