Header Ads

Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Marwa Sherbini

Pengadilan kota Dresden Jerman memvonis pelaku pembunuhan terhadap Marwa Sherbini dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim Agung Birgit Wiegand dalam putusannya pada Rabu (11/11) menyatakan, pelaku telah membunuh Marwa dengan motif balas dendam dan pelaku memanfaatkan kelemahan korban untuk melakukan serangan dan pembunuhan.

Hukuman itu menjadi puncak proses hukum terhadap Alexander Wiens, pemuda Jerman berdarah Rusia yang menusuk Sherbini dengan menggunakan pisau dapur sebanyak 18 kali. Penusukan itu dilakukan di ruang pengadilan Dresden pada 1 Juli lalu, saat Sherbini akan memberikan kesaksian atas kasus penghinaan dan serangan yang dilakukan Wiens terhadap Sherbini. Wiens tidak senang melihat Sherbini yang seorang muslimah dan mengenakan jilbab.

Akibat tusukan Wiens, Sherbini meninggal dunia dan ia dijuluki sebagai "pahlawan jilbab". Suami Sherbini, yang pada saat kejadian berusaha menolong isterinya yang sedang mengandung 3 bulan, juga menjadi korban penembakan aparat keamanan ruang sidang, karena mengira suami Sherbini lah yang menyerangnya. Putera pasangan Sherbini bernama Mustafa yang masih berusia tiga tahun, menjadi saksi mata peristiwa mengenaskan itu.

Dalam persidangan, Wiens mengaku anti-Islam. Setiap hadir di persidangan, tubuh Wiens selalu dikerudungi kain dan mengenakan kaca mata hitam. Jaksa penuntut kasus Wiens menyatakan, kejahatan yang dilakukan pemuda itu bermotifkan "kebencian terhadap orang-orang non-Eropa dan terhadap Muslim."

Dutabesar Mesir Ramzy Ezzeldin menerima putusan hakim dan ia menilai vonis seumur hidup adalah hukuman yang cukup adil untuk pelaku pembunuhan Sherbini. "Saya pikir hukuman itu akan memuaskan rasa keadilan keluarga dan seluruh masyarakat," ujarnya.

Selama persidangan berlangsung hari Rabu kemarin, sekitar 200 orang-mayoritas Muslim Jerman- melakukan aksi unjuk rasa di luar gedung pengadilan. Mereka menuntut pemerintah Jerman untuk memberikan perhatian khusus pada masalah-masalah rasial di negeri itu. (ln/iol/ermslm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.