Header Ads

Rokhmat S Labib: Penguasa Cukup Santunan

Rokhmat S Labib,
Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI


Sistem demokrasi memungkinkan para penguasa dengan seenaknya mengeruk keuntungan dari jabatannya, termasuk menentukan sendiri bahwa gajinya kecil sehingga harus dinaikkan. Padahal seluruh kebutuhan hidupnya sudah dicukupi oleh negara.

Bagaimana Islam memandang persoalan ini dan seperti apa sistem penggajian yang ada dalam sistem Islam? Wartawan Media Umat Mujiyanto mewawancarai Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI Ustadz Rokhmat S Labib beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.

Bagaimana Ustadz memandang kenaikan gaji pejabat sekarang?

Menurut saya, itu merupakan konsekuensi logis dari sistem demokrasi-sekuler. Untuk menjadi pejabat, harus mengeluarkan biaya yang amat besar. Apalagi dengan sistem pemilihan langsung seperti sekarang ini, biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar. Sementara mereka hanya menjabat selama beberapa tahun. Maka ketika jabatan sudah di tangan, menjadi kesempatan emas untuk mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya. Berbagai cara ditempuh, mulai dari legal hingga ilegal. Yang penting, modalnya bisa kembali, plus keuntungannya. Nah, menaikkan gaji itu merupakan salah satu cara legal untuk mendapatkannya. Jangan heran, gaji terus dinaikkan, tunjangan ditingkatkan, dan masih harus ditambah dengan berbagai fasilitas mewah.

Kan ada kontrol dari lembaga legislatif?

Keadaan mereka juga tidak jauh berbeda. Untuk menjadi anggota dewan, mereka telah mengeluarkan biaya amat mahal. Kalaupun terlihat kritis, tujuannya juga sama: mereka dinaikkan gajinya. Jika sudah dinaikkan, akan diam. Apalagi eksekutifnya berasal dari partai yang sama. Akhirnya, kedua lembaga itu justru bekerja sama untuk mengeruk uang rakyat.

Kalau dalam Islam bagaimana?

Dalam Islam, jabatan tidak diperoleh dengan mengeluarkan dana yang besar. Yang dipilih umat hanya khalifah. Itu pun dia harus dibaiat maksimal tiga hari setelah khalifah sebelumnya berhenti atau meninggal. Tentu tidak diperlukan dana besar yang dikeluarkan untuk biaya kampanye sebagaimana menjadi presiden yang harus kampanye berbulan-bulan. Oleh karenanya, semangat mengembalikan modal sebagaimana pemimpin dalam sistem demokrasi tidak ada.

Terlebih lagi, status khalifah bukanlah 'ajír (pekerja) bagi rakyat. yang berhak mendapat gaji atas pekerjaannya. Khalifah adalah nâib al-ummah (wakil umat) untuk menjalankan syariah. Tugas utamanya adalah melakukan ri'âyah (pengaturan) terhadap urusan rakyat.

Islam juga menekankan bahwa jabatan itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Apabila bisa dijalankan dengan benar, disediakan pahala yang besar. Bahkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, pemimpin yang adil adalah salah satu dari tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah SWT pada hari kiamat. Sebaliknya, jika tidak menjalankannya dengan benar, melenceng dari ketentuan syariat Islam, mereka diancam dengan siksa yang pedih.

Kalau tidak mendapatkan gaji, bagaimana khalifah mencukupi kebutuhan hidupnya?

Tugas khalifah amat berat. Tentu kalau masih harus disibukkan mencari nafkah, tugasnya sebagai khalifah bisa terbengkalai. Untuk memenuhi kebutuhannya, dia memerlukan santunan. Santunan itu bukan 'ujrah (gaji), melainkan kompensasi dari pengekangan dirinya dari bekerja karena melaksanakan tugas negara. Syara' mengizinkan kepada khalifah untuk mendapatkan ta'wîdh (kompensasi). Ketika menjadi khalifah, Abu Bakar juga mengambil ta'wîdh ini, dan para sahabat mendiamkan. Itu artinya, sahabat berijma' tentang kebolehannya.

Apakah ketentuan itu berlaku untuk semua pejabat?

Tidak. Ketentuan itu hanya berlaku pada posisi al-hâkim (penguasa). Selain khalifah, yang termasuk al-hâkim adalah mu'âwin tafwîdh dan penguasa di sebuah wilayah tertentu (wali dan 'âmil). Selain mereka, seperti qadhi, mu'awin tanfîdz, dan semua pejabat dalam departemen lainnya berkedudukan sebagai muwazhzhaf akadnya ijârah. Status mereka adalah 'ajîr, sehingga berhak mendapatkan gaji atas kerja yang mereka lakukan. Sebagai ijârah, ketentuannya mengikuti hukum ijarah dalam syara'.

Bagaimana menentukan santunan atau gaji tersebut?

Patut ditegaskan, besar kecilnya santunan atau gaji itu tidak bisa hanya dilihat dari segi nominalnya. Bisa jadi, nominalnya besar, namun jika biaya hidup di negeri itu amat mahal, maka gaji yang besar itu belum tentu cukup memenuhi. Sebaliknya, bisa jadi nominalnya kecil. Namun jika biaya hidupnya murah, bahkan banyak yang gratis, maka gaji yang sedikit sudah cukup, bahkan berlebih.

Cara pandang itu pula dalam melihat gaji dalam sistem khilafah. Dalam khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab bagi negara untuk menyediakannya. Rakyat mendapatkannya secara cuma-cuma. Perusahaan yang mengelola milik umum, seperti listrik, kereta, pelabuhan, dan semacamnya tidak boleh diserahkan swasta. Itu semua dapat menekan biaya hidup. Jika biaya hidup demikian murah, untuk apa gaji tinggi-tinggi?

Meskipun begitu, sejarah juga mencatat, khilafah memberikan penghargaan yang tinggi kepada pegawainya. Pada masa khilafah Umar ra, di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh khalifah Umar ra, mereka diberikan gaji sebesar 15 dinar (1 dinar= 4,25 gram emas).

Mungkin ada fasilitas standar buat mereka?

Ya ada. Semua kebutuhan pokok harus terpenuhi. Dalam Hadits Imam Ahmad, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang yang mengerjakan suatu urusan untuk kami, sedangkan ia tidak mempunyai tempat tinggal, maka berikanlah tempat tinggal; apabila tidak memiliki isteri, maka nikahkanlah; apabila tidak memiliki pembantu, maka berikanlah pembantu; apabila tidak memiliki kendaraan, maka berikanlah kendaraan; dan barang siapa yang mengambil lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta haram). Dengan terpenuhinya kebutuhan mereka, diharapkan mereka bisa menjalankan tugas dengan baik. Tidak mencari-cari lagi harta lain dengan berlaku curang.

Kalau mereka masih mengambil harta lain dari gaji dan fasilitas yang telah ditetapkan?

Haram. Dalam hadits tadi disebut ghulûl. Rasulullah SAW juga bersabda: Barangsiapa yang kami tugaskan untuk menjalan suatu pekerjaan, lalu kami berikan kepadanya rezeki (gaji), maka yang diambil selabihnya adalah ghulûl (HR Abu Dawud).

Apabila ketahuan, harta itu harus disita dan dikembalikan kepada negara. Karena itu tindakan jarîmah (kriminal), maka pelakunya harus diberikan 'iqâb (sanksi, hukuman).

Bisakah ketentuan Islam itu diterapkan sekarang?

Sangat bisa. Hanya saja, sistem sekuler-demokrasi harus diganti terlebih dahulu. Sebab, dalam sebuah sistem, setiap subsistem saling berkaitan. Oleh karena itu, keseluruhan sistemnya harus diubah menjadi syariah dalam institusi khilafah.[]

Sumber

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.