Header Ads

Prancis Akan Larang Muslimah Berniqab Gunakan Transportasi Umum

Paris - Bagai bola liar, pelarangan penggunaan burqa (niqab) secara total bagi Muslimah di perancis yang akan di umumkan pekan depan mulai berimbas kemana-mana. Setelah keputusan akan mencabut kewarganegaraan wanita yang memakai burqa dan juga para suaminya, mendenda sebesar sembilan juta rupish (750-Euro) kini partai berkuasa disana juga menuntut agar mereka dilarang menggunakan transportasi umum dan mendapatkan bantuan negara.

Wanita yang mengenakan burqa bisa dilarang untuk menggunakan transportasi umum atau menerima bantuan negara, kata seorang juru bicara dari pemerintah.

Menurut harian The Telegraph, keputusan tersebut datang hanya sehari setelah partai politik pimpinan presiden Nicolas Sarkozy mengatakan wanita Muslimah yang mengenakan penutup wajah secara penuh (burqa) atau niqab, harus ditolak kewarganegaraan Prancisnya.

Juru bicara partai UMP Frederic Lefebvre telah meminta setiap wanita yang melanggar undang-undang pakaian ilegal yang diusulkan harus "kehilangan hak-haknya."

Dia mengatakan: "Bila anda tidak menghormati tanggung jawab anda, anda seharusnya tidak memiliki akses untuk mendapatkan setiap kemudahan-kemudahan. Hak-hak dan tanggung jawab dari warga negara Prancis sangat penting. ketika anda mengabaikan peraturan yang membuat hal ini menjadi ilegal, seperti pelarangan pada burqa, anda memiliki beberapa hak yang harus di cabut,seperti hak bantuan negara atau menggunakan transportasi umum".

Temuan dari penyelidikan parlemen selama enam bulan terhadap pakaian tersebut akan di publikasikan pekan depan setelah Sarkozy ingin para anggota parlemen memberikan suara pada pelarangan total penggunaan burqa.

Banyak politisi dari sayap kiri dan kanan telah memperingatkan bahwa undang-undang kejam yang melarang burqa akan sulit untuk di tegakkan dan mungkin menghadapi tantangan di pengadilan hak asasi Eropa.

Para pengamat politik Prancis yang mengomentari RUU tersebut mengkritisi hukum apapun yang diberlakukan untuk melarang burqa. Menurut mereka, RUU ini sama saja dengan menggunakan palu godam untuk memukul lalat. Sebab menurut kementerian dalam negeri hanya 1.900 wanita mengenakan burqa di Prancis. (bnn/voai)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.